Ilustrasi.
DUBLIN, DDTCNews - Sikap Irlandia terhadap proposal OECD Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang pajak korporasi minimum global agaknya mulai melunak.
Seorang pejabat pemerintah menyebutkan Irlandia mau menyetujui proposal Pilar 2 bila tarif pajak minimum dibatasi sebesar 15%, bukan paling rendah sebesar 15% sebagaimana yang tertuang dalam proposal Pilar 2 saat ini.
Menurut Irlandia, diksi 'paling rendah' dalam Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy berpotensi menjadi pintu bagi yurisdiksi lainnya untuk mengusulkan tarif minimum yang lebih tinggi dari 15%.
"Irlandia membutuhkan kepastian atas masa depan pajak korporasi. Kepastian tersebut tidak terjamin bila ada potensi kenaikan tarif pajak korporasi minimum global pada masa yang akan datang," kata pejabat tersebut, Selasa (28/9/2021).
Seperti dilansir irishtimes.com, para perwakilan dan diplomat Irlandia sedang mengupayakan agar OECD menerima usulan tersebut pada pertemuan OECD pekan depan atau dalam pertemuan negara-negara G20 pada akhir Oktober.
Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dikabarkan telah intens menjalin komunikasi dengan Uni Eropa dan AS, yaitu dengan Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen.
Berdasarkan komunikasi antara Irlandia dan Uni Eropa, terdapat peluang Irlandia untuk mengenakan tarif pajak sebesar 15% atas korporasi multinasional dan 12,5% atas perusahaan lokal.
Irlandia merupakan salah satu dari 6 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui Pilar 2 yang diusung oleh OECD. Selain Irlandia, 5 negara yang belum menyetujui proposal OECD tersebut antara lain Estonia, Hungaria, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka.
Donohoe sebelumnya menyatakan Irlandia tidak bersedia langsung pajak korporasi minimum global bila AS belum dapat dipastikan akan turut serta dalam melaksanakan proposal Pilar 2.
Meski Pemerintah AS mengaku telah menyetujui klausul pajak korporasi minimum global, proposal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kongres AS untuk diratifikasi.
Saat ini, Senat AS tidak sepenuhnya dikuasai oleh petahana sehingga terdapat potensi proposal Pilar 2 tidak disetujui, khususnya oleh para senator dari Partai Republik dan juga senator Partai Demokrat yang tak sejalan dengan Presiden AS Joe Biden. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.