OBLIGASI NEGARA RITEL

Investor ORI Tumbuh 74% dalam Satu Dasawarsa

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 04 Oktober 2016 | 07:04 WIB
Investor ORI Tumbuh 74% dalam Satu Dasawarsa (Foto: Bareksa.com)

JAKARTA, DDTCNEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tingkat pertumbuhan investor Obligasi Negara Ritel (ORI) terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan secara rata-rata, tingkat pertambahan investor baru ORI di pasar perdana tumbuh stabil di kisaran 74% dalam satu dekade terakhir.

“Tingkat pertambahan investor baru ORI di pasar perdana secara rata-rata tumbuh relatif stabil sebesar 74% dari total investor, atau sekitar 17.846 orang setiap seri,” ujarnya sebagaiman dikutip DDTCNews dari lamar resmi Kemenkeu, Senin (3/10).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Tawarkan ORI024T3 dan ORI024T6, Segini Kuponnya

Sebagai informasi, saat pertama kali diterbitkan tahun 2006, jumlah investor ORI tercatat sebanyak 16.561 orang. Jumlah tersebut terus bertambah, hingga pada penerbitan ORI012 pada tahun 2015, investor ORI tercatat sebanyak 214.151 orang.

Robert menambahkan hal tersebut mengindikasikan bahwa hampir 20% dari total investor dalam setiap penerbitan ORI di pasar perdana merupakan investor baru yang belum pernah membeli ORI seri sebelumnya.

“Dengan demikian, tingkat pertumbuhan investor ORI dapat dikatakan sangat baik,” katanya.

Perkembangan tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung perkembangan keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Oktober 2016 | 06:29 WIB PEMBIAYAAN NEGARA

Permintaan Obligasi Ritel Seri ORI013 di Bawah Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?