APBN 2023

Pemerintah Mulai Tawarkan ORI024T3 dan ORI024T6, Segini Kuponnya

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Pemerintah Mulai Tawarkan ORI024T3 dan ORI024T6, Segini Kuponnya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menawarkan 2 produk surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI024T3 dan ORI024T6, mulai hari ini Senin (9/10/2023).

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut penerbitan ORI024T3 dan ORI024T6 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN. Seperti SBN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan ORI024T3 dan ORI024T6 dilaksanakan secara online.

"Pemerintah berencana menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI024T3 dan ORI024T6 yang akan ditawarkan secara online (e-SBN)," bunyi pengumuman DJPPR, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah menawarkan ORI024T3 dan ORI024T6 mulai 9 Oktober hingga 2 November 2023. Kupon ORI024T3 dan ORI024T6 bersifat tetap (fixed rate)

Kupon ORI024T3 dan ORI024T6 ditetapkan masing-masing sebesar 6,1% dan 6,35% per tahun. ORI024T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara ORI024T6 bertenor 6 tahun.

ORI024T3 dan ORI024T6 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar-investor domestik atau lokal, yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ORI024T3, serta Rp1 juta hingga Rp10 miliar untuk ORI024T6.

Proses pemesanan pembelian ORI024T3 dan ORI024T6 dilakukan secara online dilakukan melalui 4 tahap, yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat berinvestasi di ORI024T3 dan ORI024T6 dapat registrasi dengan cara menghubungi 29 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," bunyi pengumuman DJPPR.

Mitra distribusi yang melayani pemesanan ORI024T3 dan ORI024T6 terdiri atas 18 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 6 perusahaan fintech. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja