PEMBIAYAAN NEGARA

Permintaan Obligasi Ritel Seri ORI013 di Bawah Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 06:29 WIB
 Permintaan Obligasi Ritel Seri ORI013 di Bawah Target

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat permintaan obligasi ritel seri ORI013 yang masuk mencapai Rp19,8 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan target indikatif yang ditetapkan Rp20 triliun. Angka ini juga terpaut jauh dari permintaan ORI012 yang mencapai Rp27,53 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Robert Pakpahan mengatakan dari pemesanan itu pemerintah menetapkan penjatahan ORI013 senilai Rp19,6 triliun.

“Pemesan ORI013 didominasi pegawi swasta yakni 24,88% dari keseluruhan pemesan. Disusul wiraswasta sebanyak 22,9% dan di urutan ketiga ada ibu rumah tangga sebesar 11,3%,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Tawarkan ORI024T3 dan ORI024T6, Segini Kuponnya

Selanjutnya, berasal dari kalangan pegawai otoritas atau lembaga 8,81%, profesional 5,39%, pegawai negeri sipil (PNS) 4,57%, pensiunan 2,26%, anggota TNI/Polri 1,4%, pelajar dan mahasiswa 1,29%, pekerja seni 0,02%, dan profesi lainnya 17,15%.

Robert menambahkan setelmen ORI013 dilakukan Rabu (26/10) dan dicatatkan pada Bursa efek Indonesia (BEI) pada Kamis (27/10) besok.

“Namun karena pada ORI013 ini ditetapkan adanya ketentuan minimum holding period, pemindahbukuan ORI013 baru dapat dilakukan setelah pembayaran kupon kedua tanggal 15 Desember 2016,” imbuhnya.

Baca Juga:
Investor ORI Tumbuh 74% dalam Satu Dasawarsa

Sebagai informasi, seperti dilansir laman Kemenkeu ORI013 merupakan obligasi negara yang bisa diperdagangkan (tradeable). Dengan tenor 3 tahun, ORI013 menawarkan tingkat kupon 6,6% per tahun.

Pembayaran kupon akan dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya, dengan pembayaran pertama akan dilakukan pada 15 November 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Oktober 2016 | 07:04 WIB OBLIGASI NEGARA RITEL

Investor ORI Tumbuh 74% dalam Satu Dasawarsa

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus