SURAT BERHARGA NEGARA

Investor Milenial Ambil Lebih dari Separuh Emisi ST006

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 17:16 WIB
Investor Milenial Ambil Lebih dari Separuh Emisi ST006

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengemisi green sukuk ritel seri ST006 senilai Rp1,46 triliun. Investor milenial mendominasi pembelian obligasi berbasis syariah tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko (DJPPR), emisi senilai Rp1,46 triliun itu berasal dari 7.735 orang investor. Investor milenial menjadi investor terbanyak dengan jumlah 3.950 investor atau 51,07% dari total investor.

“Investor baru ST006 sebanyak 2.908 investor dan didominasi oleh generasi milenial sebanyak 1.630 investor (56%). Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mendorong investor milenial menjadi smart investor sekaligus peduli lingkungan,” demikian pernyataan DJPPR, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Adapun generasi Z (d ibawah 19 tahun) yang berinvestasi pada ST006 sebanyak 21 investor (Rp3,56 miliar) dengan rata-rata pembelian generasi Z sebesar Rp169 juta, lebih rendah dibandingkan rata-rata pembelian pada ST005 sebesar Rp239 juta sedangkan pada ST004 sebesar Rp180 juta.

Seperti diketahui, ST006 ini ditawarkan dengan tingkat imbalan 6,75% (floating with floor). Tanggal setelmen adalah 28 November 2019. Penerbitan ST006 ini bekerjasama dengan 23 mitra distribusi yang terdiri dari 3 bank umum syariah, 12 bank umum, 3 perusahaan efek, 3 perusahaan efek khusus dan 2 perusahaan financial technology.

Berbeda dari penerbitan ST seri sebelumnya, ST006 ini diterbitkan dengan format green. Seluruh hasil penerbitan untuk pembiayaan proyek-proyek yang ramah lingkungan baik refinancing maupun new financing.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

ST006 merupakan penerbitan green sukuk ritel pertama. Hal ini menunjukkan komitmen dan kontribusi pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan syariah dan sekaligus mengatasi perubahan iklim.

Green sukuk ritel ini juga merupakan kelanjutan dari penerbitan global sovereign green sukuk yang diterbitkan Pemerintah pada 2018 dan 2019. Bahkan, global green sukuk Indonesia telah mendapatkan 7 penghargaan Internasional dari berbagai institusi sebagai The First World Global Green Sukuk.

Untuk penerbitan green sukuk, pemerintah telah memiliki green framework berstandar internasional yang telah di-review oleh reviewer independent, yaitu CICERO dari Norwegia. Setelah penerbitan green sukuk, pemerintah wajib membuat annual impact report yang berisi perhitungan berapa kontribusi dari pembiayaan green project ini terhadap penurunan emisi karbon.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Kali ini, proyek-proyek hijau yang dibiayai dari hasil penerbitan ST006 berada di Kementerian Perhubungan (Layanan Bandar Udara, Kenavigasian, dan Pelabuhan), dan Kementerian PUPR (Embung, Jaringan Irigasi, dan Unit Air Baku).

Wilayah Indonesia Bagian Barat (selain DKI Jakarta) mendominasi pemesanan dari sisi volume investor (59,03%) dan dari sisi total volume (46,37%). Pegawai swasta mendominasi pemesanan dari sisi jumlah investor sebanyak 2.822 investor (36,48%). Wiraswasta mendominasi dari sisi volume sebesar Rp535,49 miliar (36,68%).

Channel pembayaran yang paling diminati investor adalah internet banking (57,96%).Terdapat 692 investor yang membeli pada nominal Rp1 juta. Investor yang loyal (membeli ST002 hingga ST006) sebanyak 225 investor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?