BERITA PAJAK HARI INI

Investor Jumbo Bakal Bebas Pajak 20 Tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 09:30 WIB
Investor Jumbo Bakal Bebas Pajak 20 Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai pembebasan pajak bagi investor kakap mewarnai media hari ini, Kamis (29/3). Hal ini didasari atas upaya pemerintah yang merevisi tax holiday serta menawarkan pembebasan pajak hingga 20 tahun.

Kabar lainnya masih seperti beberapa hari sebelumnya yakni upaya percepatan restitusi pajak hingga puluhan kali lebih cepat. Namun, percepatan restitusi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ini hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu .

Berikut ringkasan beritanya:

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax
  • Investor Jumbo Bebas Pajak 20 Tahun: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan itu untuk mendukung tekad pemerintah agar ekspor dan investasi bisa meningkat. Pemberian insentif itu berlaku untuk investasi mulai dari Rp500 miliar. Contohnya nilai investasi Rp500 miliar – Rp1 triliun berhak mendapat insentif bebas PPh 5 tahun, investasi Rp1-5 triliun berhak mendapat insentif PPh 7 tahun, investasi Rp5-15 triliun berhak mendapat insentif PPh 10 tahun, investasi Rp15-30 triliun berhak mendapat insentif PPh 15 tahun, serta investasi lebih dari Rp30 triliun berhak mendapat insentif 20 tahun.
  • Tingkatkan Ekonomi RI, Menkeu Percepat Restitusi: Menkeu Sri Mulyani menilai keputusan untuk mempercepat restitusi pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional. Menurutnya percepatan ini pun secara khusus diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kepatuhan baik dan tingkat risiko relatif rendah terhadap penerimaan negara. Kelebihan pembayaran yang berhak mendapat percepatan restitusi dinaikkan 900%. Bagi PPh orang pribadi nonkaryawan, jika sebelumnya nilai restitusi maksimum pencairan Rp10 juta, saat ini menjadi Rp100 juta. Sementara PPh wajib pajak badan naik dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar, dan PPN dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
  • Penghitungan PBB Dianggap Merugikan Wajib Pajak: Pasal tentang penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 6 Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1985 tentang PBB itu dinilai memberatkan masyarakat karena penghitungan nilai jual objek pajak (NJOP) ditentukan setiap 3 tahun sekali oleh Menkeu. Dalam berkas gugatan, Pasal 6 UU PBB dinilai bisa mengalami kenaikan yang tinggi, seperti yang terjadi pada PBB DKI Jakarta tahun 2014 yang naik 57,7-350%. Maka, penggugat menganggap Pasal 6 UU PBB yang bertentangan dengan Pasal 28 H UUD 1945, serta juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Pemerintah Bekukan Sementara Perizinan Investasi: Pemerintah semakin memperbaiki iklim investasi dalam negeri dengan membekukan seluruh aturan perizinan investasi secara sementara seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri, maupun peraturan kepala lembaga. Menko Darmin Nasution menyatakan pembekuan peraturan dilakukan dalam waktu 1-2 pekan ke depan dan akan diterbitkan melalui PP baru. Terlebih, pemerintah juga akan merevisi 11 UU terkait investasi dan akan dijadikan 1 UU saja.
  • Aklamasi Gubernur BI Mulus, UU BI Akan Direvisi: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan tugas BI tidak hanya menjaga stabilitas rupiah, tapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya percepatan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan. Tak hanya itu, Perry dikabarkan akan merevisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang BI, karena dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC