BERITA PAJAK HARI INI

Investor Dapat Insentif Fiskal Via OSS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 11:32 WIB
Investor Dapat Insentif Fiskal Via OSS

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Selasa (10/7), kabar datang dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang akhirnya merilis layanan sistem perizinan terpadu melalui Online Single Submission (OSS). Melalui layanan berbasis internet ini, pemerintah dapat secara langsung memberikan insentif fiskal kepada investor berupa pemberian tax holiday dan tax allowance.

Selain itu, kabar dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menuai beragam tanggapan. Salah satunya, datang dari pengembang properti yang keberatan dengan kebijakan ini.

Berikut ringkasan beritanya:

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya
  • Insentif Fiskal Melalui Layanan OSS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan investor dengan kriteria tertentu akan mendapat insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance. Mantan Dirjen Pajak itu menjelaskan bahwa investor yang dapat surat konfirmasi penerimaan insentif dari Kemenkeu dapat langsung mengunggah datanya lewat sistem OSS. Melalui layanan ini akan mempermudah izin usaha, sehingga investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

  • Penghindaran Pajak Jadi Isu Otoritas Pajak Asia Pasifik

Kompleksitas perpajakan internasional jadi fokus pembahasan pada pertemuan ke-5 Asian Tax Authorities Symposium (ATAS) di Korea Selatan. Dalam diskusi selama tiga hari tersebut isu penghindaran pajak dalam skala global jadi perhatian serius. Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan skema penghindaran pajak semakin agresif dan kompleks saat ini. Oleh karena itu, langkah konvensional unilateral dan bilateral tidaklah cukup untuk menangkalnya. Diperlukan membangun kebersamaan di antara otoritas pajak melalui kerangka kerja sama internasional untuk menyelesaikan permasalahan penghindaran pajak.

  • Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Membaik pada Semester II 2018

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman mengatakan adanya sinyalemen perbaikan angka konsumsi rumah tangga pada semester II 2018. Hal ini berkaca pada data Juni 2018, dimana pengeluaran konsumen untuk indeks pembelian barang tahan lama meningkat 5,9 poin menjadi 120,8 dari bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai sebagai tanda adanya peningkatan penghasilan konsumen pada Juni 2018 seiring dengan penerimaan tunjangan hari raya bagi pegawai dan meningkatnya pendapatan usaha. Bank sentral melihat momentum ini untuk fokus pada kebijakan yang mendorong pembiayaan domestik. Oleh sebab itu, inisiatif ke arah kepastian aliran dana termasuk sumber dana domestik yang berkelanjutan terus diupayakan.

  • Kenaikan NJOP Bebani Pengembang

Langkah Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan rata-rata sebesar 19,54% untuk tahun 2018 mendapat sentimen negatif dari pelaku usaha properti. Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT. Intiland Development Tbk Archied Noto Pradono mengatakan secara jangka pendek akan menambah beban biaya yang ditanggung pengembang. Oleh karena itu, korporasi harus memutar otak untuk menekan kenaikan biaya ini melalui proyeksi jangka panjang. Menurutnya untuk pasar properti penyesuaian harga bertumpu pada mekanisme pasar bukan perubahan kebijakan di ranah perpajakan. Hal inilah yang menjadi tantangan pengembang agar kenaikan NJOP tidak menjadi esktra beban bagi bisnis properti di Jakarta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu