JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjalin kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam integrasi data perpajakan. Melalui langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dan meminimalisir sengketa dalam urusan perpajakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peresmian kerja sama kedua lembaga ini di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (21/2). Menurutnya, kerja sama ini akan mendorong efisiensi dalam pengelolaa pajak BUMN terbesar di Indonesia tersebut.
"Host-to-host ini akan mudah memahaminya kalau diletakkan dalam posisi adanya 3,7 juta faktur dari Pertamina yang dihasilkan setiap tahunnya," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan bila pengelolaan pajak masih dilakukan secara manual maka akan menyita banyak waktu dan sumber daya manusia Ditjen Pajak. Kolaborasi berbasis digital ini diharapkan pula menekan angka sengketa terkait peloporan dan pembayaran pajak.
"Data ini real time dan akan langsung bisa di-share antara kedua belah pihak. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute atau kurang maupun lebih bayar menjadi semakin kecil," papar Sri Mulyani.
Oleh karena itu, kerja sama ini menurutnya tidak hanya menguntungkan Pertamina sebagai wajib pajak. Namun, juga berimplikasi positif bagi otoritas pajak. Langkah integrasi data perpajakan ini tidak hanya akan berhenti di Pertamina. Perusahaan plat merah lainnya akan menyusul sepanjang tahun ini.
"Saya bilang ke Bu Rini kalau 6 terbesar itu kerja sama sudah bagus. Ini kemudian Bu Rini akan masuk 30 perusahaan lagi pada tahun ini," pujinya.
Seperti yang diketahui, perusahaan BUMN pada tahun 2017 menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp166 triliun atau 15,6% dari total penerimaan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.