AKSES INFORMASI PAJAK

Integrasikan Data Pajak dengan BUMN, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 09:34 WIB
Integrasikan Data Pajak dengan BUMN, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjalin kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam integrasi data perpajakan. Melalui langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dan meminimalisir sengketa dalam urusan perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peresmian kerja sama kedua lembaga ini di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (21/2). Menurutnya, kerja sama ini akan mendorong efisiensi dalam pengelolaa pajak BUMN terbesar di Indonesia tersebut.

"Host-to-host ini akan mudah memahaminya kalau diletakkan dalam posisi adanya 3,7 juta faktur dari Pertamina yang dihasilkan setiap tahunnya," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan bila pengelolaan pajak masih dilakukan secara manual maka akan menyita banyak waktu dan sumber daya manusia Ditjen Pajak. Kolaborasi berbasis digital ini diharapkan pula menekan angka sengketa terkait peloporan dan pembayaran pajak.

"Data ini real time dan akan langsung bisa di-share antara kedua belah pihak. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute atau kurang maupun lebih bayar menjadi semakin kecil," papar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kerja sama ini menurutnya tidak hanya menguntungkan Pertamina sebagai wajib pajak. Namun, juga berimplikasi positif bagi otoritas pajak. Langkah integrasi data perpajakan ini tidak hanya akan berhenti di Pertamina. Perusahaan plat merah lainnya akan menyusul sepanjang tahun ini.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Saya bilang ke Bu Rini kalau 6 terbesar itu kerja sama sudah bagus. Ini kemudian Bu Rini akan masuk 30 perusahaan lagi pada tahun ini," pujinya.

Seperti yang diketahui, perusahaan BUMN pada tahun 2017 menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp166 triliun atau 15,6% dari total penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN