AKSES INFORMASI PAJAK

Integrasikan Data Pajak dengan BUMN, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 09:34 WIB
Integrasikan Data Pajak dengan BUMN, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjalin kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam integrasi data perpajakan. Melalui langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dan meminimalisir sengketa dalam urusan perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peresmian kerja sama kedua lembaga ini di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (21/2). Menurutnya, kerja sama ini akan mendorong efisiensi dalam pengelolaa pajak BUMN terbesar di Indonesia tersebut.

"Host-to-host ini akan mudah memahaminya kalau diletakkan dalam posisi adanya 3,7 juta faktur dari Pertamina yang dihasilkan setiap tahunnya," katanya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan bila pengelolaan pajak masih dilakukan secara manual maka akan menyita banyak waktu dan sumber daya manusia Ditjen Pajak. Kolaborasi berbasis digital ini diharapkan pula menekan angka sengketa terkait peloporan dan pembayaran pajak.

"Data ini real time dan akan langsung bisa di-share antara kedua belah pihak. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute atau kurang maupun lebih bayar menjadi semakin kecil," papar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kerja sama ini menurutnya tidak hanya menguntungkan Pertamina sebagai wajib pajak. Namun, juga berimplikasi positif bagi otoritas pajak. Langkah integrasi data perpajakan ini tidak hanya akan berhenti di Pertamina. Perusahaan plat merah lainnya akan menyusul sepanjang tahun ini.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Saya bilang ke Bu Rini kalau 6 terbesar itu kerja sama sudah bagus. Ini kemudian Bu Rini akan masuk 30 perusahaan lagi pada tahun ini," pujinya.

Seperti yang diketahui, perusahaan BUMN pada tahun 2017 menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp166 triliun atau 15,6% dari total penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?