KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK Jadi NPWP Disebut akan Mudahkan Pemberian Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Integrasi NIK Jadi NPWP Disebut akan Mudahkan Pemberian Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi akan mempermudah proses pemberian insentif.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi salah satu perubahan besar dalam proses identifikasi data wajib pajak. Menurutnya, integrasi NIK menjadi NPWP juga dapat membuat pendataan wajib pajak yang layak memperoleh insentif menjadi makin mudah.

"Ini memudahkan kami ketika memberikan semacam misalnya saja insentif, kemudian pengecualian, ataupun fasilitas-fasilitas yang nantinya akan berguna bagi para wajib pajak itu sendiri," katanya, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Nufransa mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Ketentuan itu juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Sejauh ini, integrasi telah dilakukan terhadap sekitar 19 juta atau 23% dari 65 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Nufransa menjelaskan integrasi NIK menjadi NPWP menjadi bagian dari upaya Ditjen Pajak (DJP) menyederhanakan administrasi wajib pajak. Dengan integrasi ini, wajib pajak akan dengan mudah mengakses semua layanan pajak.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Di sisi lain, DJP juga dimudahkan dalam mengidentifikasi wajib pajak dan menguji kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan sekaligus memberikan insentif pajak secara tepat.

"Kalau semuanya menggunakan nomor tunggal, ini akan lebih memudahkan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Selain soal integrasi NIK menjadi NPWP, Nufransa menjelaskan pemerintah kini juga mengatur NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk. Dalam hal ini, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen