KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK Jadi NPWP Disebut akan Mudahkan Pemberian Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Integrasi NIK Jadi NPWP Disebut akan Mudahkan Pemberian Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi akan mempermudah proses pemberian insentif.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi salah satu perubahan besar dalam proses identifikasi data wajib pajak. Menurutnya, integrasi NIK menjadi NPWP juga dapat membuat pendataan wajib pajak yang layak memperoleh insentif menjadi makin mudah.

"Ini memudahkan kami ketika memberikan semacam misalnya saja insentif, kemudian pengecualian, ataupun fasilitas-fasilitas yang nantinya akan berguna bagi para wajib pajak itu sendiri," katanya, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nufransa mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Ketentuan itu juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Sejauh ini, integrasi telah dilakukan terhadap sekitar 19 juta atau 23% dari 65 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Nufransa menjelaskan integrasi NIK menjadi NPWP menjadi bagian dari upaya Ditjen Pajak (DJP) menyederhanakan administrasi wajib pajak. Dengan integrasi ini, wajib pajak akan dengan mudah mengakses semua layanan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di sisi lain, DJP juga dimudahkan dalam mengidentifikasi wajib pajak dan menguji kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan sekaligus memberikan insentif pajak secara tepat.

"Kalau semuanya menggunakan nomor tunggal, ini akan lebih memudahkan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Selain soal integrasi NIK menjadi NPWP, Nufransa menjelaskan pemerintah kini juga mengatur NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk. Dalam hal ini, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?