KEBIJAKAN PAJAK

Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 19:00 WIB
Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mulai mengambil perhatian khusus terhadap isu transfer pricing.

Menurut Itjen Kemenkeu, praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional memiliki risiko tax avoidance yang merugikan penerimaan negara.

"Dengan pengetahuan yang komprehensif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan alternatif solusi kepada DJP guna optimalisasi penerimaan pajak dari praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional," ujar Auditor Utama Inspektorat I Diana Malemita Ginting dalam workshop yang digelar Itjen Kemenkeu, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Dalam gelaran yang sama, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan isu transfer pricing adalah salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan tax ratio.

"Penanganan isu transfer pricing akan dilaksanakan tata kelolanya secara bersama-sama dan terharmonisasi agar pelaksanaan kegiatannya dapat disimplifikasi tanpa mengurangi tahapan kegiatan dan dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat," ujar Mekar.

Berkaca pada pengalaman dari KPP Madya Batam, penanganan terhadap transfer pricing memiliki potensi meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin yang turut berbagi pengalaman dalam workshop mengatakan realisasi pajak di KPP Madya Batam dapat tumbuh positif berkat upaya penanganan transfer pricing dan aggressive tax planning.

Amin menceritakan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam dilakukan dalam 3 tahap yakni pengujian formal TP Docs oleh AR, analisis pendahuluan, dan deep analysis.

"Penanganan tersebut dilakukan melalui sinergi antara AR, fungsional pemeriksa, dan fungsional penilai, serta fungsional pemeriksa yang mulai terlibat dari tahap dua," ujar Amin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan