JAKARTA, DDTCNews – Setelah ditunggu-tunggu sejak akhir tahun lalu, regulasi yang memuat insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) akhirnya dirilis. Regulasi ini menjadi salah satu dari beberapa aturan yang terbit sepanjang dua minggu terakhir.
Selain regulasi super tax deduction, ada beberapa regulasi lain yang terbit, seperti revisi Controlled Foreign Company (CFC) Rules, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan denda eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Selanjutnya, ada pula regulasi terkait mekanisme penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN), serta kelonggaran tarif bea masuk gula krisal mentah atau gula kasar (raw sugar) yang berasal dari India.
Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama Juli 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.01 No. 10 Juli 2019 bertajuk ‘New Super Tax Deduction for Corporate Taxpayers’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.
Peraturan Pemerintah No. 45/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 di Jakarta. Beleid mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 26 Juni 2019.
Ada 4 kategori insentif pajak dalam beleid ini. Pertama, tax holiday untuk wajib pajak badan. Kedua, tax allowance untuk wajib pajak badan. Ketiga, super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Keempat, super tax deduction untuk kegiatan litbang.
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Juni 2019 di Jakarta. Peraturan yang diundangkan pada 26 Juni 2019 ini mulai berlaku pada tahun pajak 2019.
Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Beleid ini mencabutPeraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.
Beleid ini ditetapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 2 Juli 2019 di Jakarta. Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.04/2019 tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
PMK tersebut merupakan keberlanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengeiolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Juli 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 1 Juli 2019.
Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak.
Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 25 Juni 2019. Perdirjen ditetapkan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No. 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019 di Jakarta. Beleid mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 24 Juni 2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.