DDTC NEWSLETTER

Insentif Super Tax Deduction dan CFC Rules, Download Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 11:30 WIB
Insentif Super Tax Deduction dan CFC Rules, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ditunggu-tunggu sejak akhir tahun lalu, regulasi yang memuat insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) akhirnya dirilis. Regulasi ini menjadi salah satu dari beberapa aturan yang terbit sepanjang dua minggu terakhir.

Selain regulasi super tax deduction, ada beberapa regulasi lain yang terbit, seperti revisi Controlled Foreign Company (CFC) Rules, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan denda eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Selanjutnya, ada pula regulasi terkait mekanisme penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN), serta kelonggaran tarif bea masuk gula krisal mentah atau gula kasar (raw sugar) yang berasal dari India.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama Juli 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.01 No. 10 Juli 2019 bertajuk ‘New Super Tax Deduction for Corporate Taxpayers’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Super Tax Deduction

Peraturan Pemerintah No. 45/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 di Jakarta. Beleid mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 26 Juni 2019.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Ada 4 kategori insentif pajak dalam beleid ini. Pertama, tax holiday untuk wajib pajak badan. Kedua, tax allowance untuk wajib pajak badan. Ketiga, super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Keempat, super tax deduction untuk kegiatan litbang.

  • Ketentuan CFC Rules

Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Juni 2019 di Jakarta. Peraturan yang diundangkan pada 26 Juni 2019 ini mulai berlaku pada tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini
  • Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Beleid ini mencabutPeraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.

Beleid ini ditetapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 2 Juli 2019 di Jakarta. Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Denda Bagi Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa

Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.04/2019 tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca Juga:
PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

PMK tersebut merupakan keberlanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengeiolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Juli 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 1 Juli 2019.

  • Mekanisme Penerbitan SKJLN

Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak.

Baca Juga:
8.000 Dokumen Peraturan Pajak Daerah Tersedia di Perpajakan DDTC

Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 25 Juni 2019. Perdirjen ditetapkan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

  • Relaksasi Bea Masuk Impor Gula dari India

Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No. 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019 di Jakarta. Beleid mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 24 Juni 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja