DDTC NEWSLETTER

Insentif Super Tax Deduction dan CFC Rules, Download Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 11:30 WIB
Insentif Super Tax Deduction dan CFC Rules, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ditunggu-tunggu sejak akhir tahun lalu, regulasi yang memuat insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) akhirnya dirilis. Regulasi ini menjadi salah satu dari beberapa aturan yang terbit sepanjang dua minggu terakhir.

Selain regulasi super tax deduction, ada beberapa regulasi lain yang terbit, seperti revisi Controlled Foreign Company (CFC) Rules, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan denda eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Selanjutnya, ada pula regulasi terkait mekanisme penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN), serta kelonggaran tarif bea masuk gula krisal mentah atau gula kasar (raw sugar) yang berasal dari India.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama Juli 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.01 No. 10 Juli 2019 bertajuk ‘New Super Tax Deduction for Corporate Taxpayers’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Super Tax Deduction

Peraturan Pemerintah No. 45/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 di Jakarta. Beleid mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 26 Juni 2019.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Ada 4 kategori insentif pajak dalam beleid ini. Pertama, tax holiday untuk wajib pajak badan. Kedua, tax allowance untuk wajib pajak badan. Ketiga, super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Keempat, super tax deduction untuk kegiatan litbang.

  • Ketentuan CFC Rules

Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Juni 2019 di Jakarta. Peraturan yang diundangkan pada 26 Juni 2019 ini mulai berlaku pada tahun pajak 2019.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
  • Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Beleid ini mencabutPeraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.

Beleid ini ditetapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 2 Juli 2019 di Jakarta. Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Denda Bagi Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa

Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.04/2019 tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

PMK tersebut merupakan keberlanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengeiolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Juli 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 1 Juli 2019.

  • Mekanisme Penerbitan SKJLN

Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak.

Baca Juga:
Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 25 Juni 2019. Perdirjen ditetapkan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

  • Relaksasi Bea Masuk Impor Gula dari India

Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No. 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019 di Jakarta. Beleid mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 24 Juni 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan