BELANDA

Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 10:30 WIB
Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak di Belanda telah dimanfaatkan oleh ratusan ribu wajib pajak selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan data tentang pemanfaatan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak selama periode pandemi, Pemerintah Belanda menyebutkan sebanyak 376.000 pelaku usaha mendapatkan insentif penundaan pembayaran pajak yang nilainya mencapai €42 miliar.

"Sampai dengan 29 September 2021, sebanyak 274.000 wajib pajak masih memiliki utang pajak yang nilainya mencapai €20 miliar," sebut pemerintah, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas fiskal menyampaikan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak sudah berakhir pada 1 Oktober 2021. Untuk itu, pelaku usaha sudah diminta untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo.

Namun, dukungan kepada pelaku usaha yang masih terdampak pandemi terbuka untuk dilanjutkan. Otoritas pajak tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang insentif penangguhan pembayaran pajak secara terbatas.

Syarat pelaku usaha mendapatkan perpanjangan waktu penundaan pembayaran pajak pada situasi usaha yang mengalami tantangan dalam menjalankan bisnis. Insentif juga hanya berlaku pada kasus luar biasa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Sebagai tindakan sementara untuk mendukung kegiatan usaha, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengusulkan rencana restrukturisasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 20 September 2023," sebut pemerintah.

Melalui skema tersebut, perusahaan yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang pajak diharapkan mulai mengangsur paling lambat 1 Oktober 2022. Periode pelunasan utang pajak berlaku hingga 5 tahun dan wajib lunas paling lambat pada 1 Oktober 2027.

"Bunga atas restrukturisasi utang pajak ditetapkan sebesar 0,01% dan akan naik bertahap hingga mencapai level normal sebesar 4%," ujarnya seperti dilansir lexology.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN