BELANDA

Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 10:30 WIB
Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak di Belanda telah dimanfaatkan oleh ratusan ribu wajib pajak selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan data tentang pemanfaatan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak selama periode pandemi, Pemerintah Belanda menyebutkan sebanyak 376.000 pelaku usaha mendapatkan insentif penundaan pembayaran pajak yang nilainya mencapai €42 miliar.

"Sampai dengan 29 September 2021, sebanyak 274.000 wajib pajak masih memiliki utang pajak yang nilainya mencapai €20 miliar," sebut pemerintah, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Otoritas fiskal menyampaikan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak sudah berakhir pada 1 Oktober 2021. Untuk itu, pelaku usaha sudah diminta untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo.

Namun, dukungan kepada pelaku usaha yang masih terdampak pandemi terbuka untuk dilanjutkan. Otoritas pajak tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang insentif penangguhan pembayaran pajak secara terbatas.

Syarat pelaku usaha mendapatkan perpanjangan waktu penundaan pembayaran pajak pada situasi usaha yang mengalami tantangan dalam menjalankan bisnis. Insentif juga hanya berlaku pada kasus luar biasa.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Sebagai tindakan sementara untuk mendukung kegiatan usaha, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengusulkan rencana restrukturisasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 20 September 2023," sebut pemerintah.

Melalui skema tersebut, perusahaan yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang pajak diharapkan mulai mengangsur paling lambat 1 Oktober 2022. Periode pelunasan utang pajak berlaku hingga 5 tahun dan wajib lunas paling lambat pada 1 Oktober 2027.

"Bunga atas restrukturisasi utang pajak ditetapkan sebesar 0,01% dan akan naik bertahap hingga mencapai level normal sebesar 4%," ujarnya seperti dilansir lexology.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?