KABUPATEN PATI

Insentif Pemerintah Pusat Bikin Penerimaan Pajak Daerah Mengempis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Insentif Pemerintah Pusat Bikin Penerimaan Pajak Daerah Mengempis

Sejumlah pekerja mengerjakan perbaikan jaringan listrik sutet tanpa mengenakan alat perlindungan diri (APD), Senin (20/7/2020). Karena subsidi pemerintah pusat, target pajak penerangan jalan Kabupaten Pati tahun ini dipangkas Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar.  (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

PATI, DDTCNews - Kebijakan insentif berupa subsidi listrik dari pemerintah pusat membuat target penerimaan pajak penerangan jalan Pemkab Pati, Jawa Tengah harus dikoreksi tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kebijakan subsidi listrik pemerintah pusat untuk pelanggan 450 VA membuat pemilik rumah tidak perlu membayar tagihan listrik.

Dengan demikian, tidak ada pemasukan pajak penerangan jalan dari pembayaran listrik pelanggan 450 VA. "Subsidi itu kan sesuai dengan kebutuhan riil, jadi tidak ada pembayaran pajak penerangan jalan 9% dari penggunaan," katanya seperti dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Turi menyebutkan tanpa subsidi listrik dari pemerintah pusat, Pemkab Pati tetap harus melakukan koreksi target penerimaan pajak penerangan jalan. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga ikut menggerus pendapatan pajak penerangan jalan.

Karena itu, target pajak penerangan jalan dipangkas dari APBD 2020 sebesar Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar. Pemangkasan target itu berkaca pada subsidi listrik pelanggan 450 VA yang diperpanjang hingga akhir tahun dan ditambah diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 900VA.

Turi menyebutkan kebijakan pangkas target penerimaan pajak daerah juga berlaku untuk beberapa jenis pajak lainnya. Salah satunya adalah pajak hiburan yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemkab Pati Tetapkan Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah

Menurutnya, kegiatan hiburan seperti bioskop dan karaoke praktis tidak dapat beroperasi sejak April 2020. Implikasi lanjutannya tidak ada penerimaan pajak pada periode tersebut karena tidak adanya kegiatan bisnis.

"Target pajak hiburan saya kurangi 40%, karena bioskop dan karaoke itu sejak April sudah tutup. Jadi secara umum semua pajak daerah berkurang [target penerimaannya]," imbuhnya seperti dilansir mitrapost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pemangkasan dijenis pajak lainnya

22 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pemangkasan dijenis pajak lainnya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Kamis, 18 Juli 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PATI

Pemkab Pati Tetapkan Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Minggu, 19 November 2023 | 11:30 WIB KOTA LHOKSEUMAWE

40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN