KABUPATEN PATI

Insentif Pemerintah Pusat Bikin Penerimaan Pajak Daerah Mengempis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Insentif Pemerintah Pusat Bikin Penerimaan Pajak Daerah Mengempis

Sejumlah pekerja mengerjakan perbaikan jaringan listrik sutet tanpa mengenakan alat perlindungan diri (APD), Senin (20/7/2020). Karena subsidi pemerintah pusat, target pajak penerangan jalan Kabupaten Pati tahun ini dipangkas Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar.  (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

PATI, DDTCNews - Kebijakan insentif berupa subsidi listrik dari pemerintah pusat membuat target penerimaan pajak penerangan jalan Pemkab Pati, Jawa Tengah harus dikoreksi tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kebijakan subsidi listrik pemerintah pusat untuk pelanggan 450 VA membuat pemilik rumah tidak perlu membayar tagihan listrik.

Dengan demikian, tidak ada pemasukan pajak penerangan jalan dari pembayaran listrik pelanggan 450 VA. "Subsidi itu kan sesuai dengan kebutuhan riil, jadi tidak ada pembayaran pajak penerangan jalan 9% dari penggunaan," katanya seperti dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati

Turi menyebutkan tanpa subsidi listrik dari pemerintah pusat, Pemkab Pati tetap harus melakukan koreksi target penerimaan pajak penerangan jalan. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga ikut menggerus pendapatan pajak penerangan jalan.

Karena itu, target pajak penerangan jalan dipangkas dari APBD 2020 sebesar Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar. Pemangkasan target itu berkaca pada subsidi listrik pelanggan 450 VA yang diperpanjang hingga akhir tahun dan ditambah diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 900VA.

Turi menyebutkan kebijakan pangkas target penerimaan pajak daerah juga berlaku untuk beberapa jenis pajak lainnya. Salah satunya adalah pajak hiburan yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Menurutnya, kegiatan hiburan seperti bioskop dan karaoke praktis tidak dapat beroperasi sejak April 2020. Implikasi lanjutannya tidak ada penerimaan pajak pada periode tersebut karena tidak adanya kegiatan bisnis.

"Target pajak hiburan saya kurangi 40%, karena bioskop dan karaoke itu sejak April sudah tutup. Jadi secara umum semua pajak daerah berkurang [target penerimaannya]," imbuhnya seperti dilansir mitrapost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pemangkasan dijenis pajak lainnya

22 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pemangkasan dijenis pajak lainnya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Kamis, 18 Juli 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PATI

Pemkab Pati Tetapkan Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?