Sejumlah pekerja mengerjakan perbaikan jaringan listrik sutet tanpa mengenakan alat perlindungan diri (APD), Senin (20/7/2020). Karena subsidi pemerintah pusat, target pajak penerangan jalan Kabupaten Pati tahun ini dipangkas Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)
PATI, DDTCNews - Kebijakan insentif berupa subsidi listrik dari pemerintah pusat membuat target penerimaan pajak penerangan jalan Pemkab Pati, Jawa Tengah harus dikoreksi tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kebijakan subsidi listrik pemerintah pusat untuk pelanggan 450 VA membuat pemilik rumah tidak perlu membayar tagihan listrik.
Dengan demikian, tidak ada pemasukan pajak penerangan jalan dari pembayaran listrik pelanggan 450 VA. "Subsidi itu kan sesuai dengan kebutuhan riil, jadi tidak ada pembayaran pajak penerangan jalan 9% dari penggunaan," katanya seperti dikutip Selasa (18/8/2020).
Turi menyebutkan tanpa subsidi listrik dari pemerintah pusat, Pemkab Pati tetap harus melakukan koreksi target penerimaan pajak penerangan jalan. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga ikut menggerus pendapatan pajak penerangan jalan.
Karena itu, target pajak penerangan jalan dipangkas dari APBD 2020 sebesar Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar. Pemangkasan target itu berkaca pada subsidi listrik pelanggan 450 VA yang diperpanjang hingga akhir tahun dan ditambah diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 900VA.
Turi menyebutkan kebijakan pangkas target penerimaan pajak daerah juga berlaku untuk beberapa jenis pajak lainnya. Salah satunya adalah pajak hiburan yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
Menurutnya, kegiatan hiburan seperti bioskop dan karaoke praktis tidak dapat beroperasi sejak April 2020. Implikasi lanjutannya tidak ada penerimaan pajak pada periode tersebut karena tidak adanya kegiatan bisnis.
"Target pajak hiburan saya kurangi 40%, karena bioskop dan karaoke itu sejak April sudah tutup. Jadi secara umum semua pajak daerah berkurang [target penerimaannya]," imbuhnya seperti dilansir mitrapost.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pemangkasan dijenis pajak lainnya
Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pemangkasan dijenis pajak lainnya