KOTA BANDAR LAMPUNG

Insentif PBB Berlanjut Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 14 Februari 2021 | 10:01 WIB
Insentif PBB Berlanjut Lagi Tahun Ini

Pekerja mempersiapkan perlengkapan altar di Vihara Thay Hin Bio, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (4/2/2021). Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, akan memperpanjang program insentif pembebasan dan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, akan memperpanjang program insentif pembebasan dan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia tengah mengurus peraturan mengenai insentif itu agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

"Ini bentuk kepedulian Pak Wali kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan sekarang ini masuk tahun ke dua," katanya di Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Yanwardi mengatakan skema insentif pembebasan dan potongan PBB akan sama persis seperti tahun lalu. Pada wajib pajak dengan tagihan hingga Rp150.000, akan memperoleh pembebasan pengenaan PBB dan tetap menerima tanda lunas.

Kemudian, pada wajib pajak dengan PBB sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000, Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon PBB sebesar 50%. Terakhir, wajib pajak dengan PBB sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon sebesar 30% oleh Pemkot.

Pemkot menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp171,6 miliar pada 2021. Hingga saat ini, BPPRD telah menyebar 257.071 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB ke 20 kecamatan dengan nilai Rp99,6 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta Unit Pelaksana Tugas (UPT) BPPRD yang ada di setiap kecamatan bekerja lebih gigih untuk mengumpulkan PBB.

Menurutnya, UPT tersebut juga bisa bekerja sama dengan camat dan lurah agar penagihan PBB bisa menjangkau hingga perkampungan. Di sisi lain, Herman mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB setelah menerima SPPT.

Herman juga akan meminta Direktur Bank Lampung terus memperbaiki pelayanannya untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak daerahnya, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

"Jangan karena alasan teknis Bank Lampung tidak mau menerima setoran PBB dari masyarakat. Orang mau kasih uang jangan sampai dipersulit," ujarnya, dilansir teraslampung.com.

Tidak hanya PBB, Herman berharap kepatuhan pajak daerah juga meningkat tahun ini. Menurutnya, pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar pajak karena sangat penting untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?