JEPANG

Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 14:30 WIB
Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Rencana Pemerintah Jepang untuk memberikan tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan diragukan efektivitasnya lantaran kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.

Ekonom dari SMBC Nikko Securities Koya Miyamae mengatakan kenaikan upah akan memberikan dampak terhadap struktur biaya perusahaan secara jangka panjang. Untuk itu, kebijakan pajak dari pemerintah tersebut diperkirakan tidak akan diminati.

"Mengingat insentif pajak tersebut bersifat temporer, kebijakan tersebut tidak akan mampu mendorong kenaikan upah khususnya gaji pokok," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diketahui, Pemerintah Jepang berencana memberikan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah bagi perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% pada 2022.

Bagi perusahaan kecil, insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah diberikan kepada perusahaan yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%.

Bila perusahaan tidak memberikan kenaikan upah kepada karyawannya, Jepang berencana untuk untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Bagi perusahaan yang memang berencana meningkatkan upah, insentif ini menguntungkan. Namun, dari sudut pandang fiskal, kebijakan tersebut cenderung percuma," ujar Miyamae seperti dilansir mainichi.jp.

Dalam 3 dekade terakhir, upah karyawan di Jepang memang tidak bertumbuh dan cenderung stagnan. Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida berusaha mengakhiri tren tersebut dengan mendorong redistribusi penghasilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada 2020, rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang hanya sekitar US$38.515 atau Rp552,05 juta. Rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang tersebut hanya tumbuh 0,4% dalam 20 tahun terakhir.

Rendahnya produktivitas dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan upah dan pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan dalam 1 dekade terakhir. Bila produktivitas dan laba tidak meningkat, tidak ada insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan upah bagi karyawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?