JEPANG

Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 14:30 WIB
Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Rencana Pemerintah Jepang untuk memberikan tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan diragukan efektivitasnya lantaran kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.

Ekonom dari SMBC Nikko Securities Koya Miyamae mengatakan kenaikan upah akan memberikan dampak terhadap struktur biaya perusahaan secara jangka panjang. Untuk itu, kebijakan pajak dari pemerintah tersebut diperkirakan tidak akan diminati.

"Mengingat insentif pajak tersebut bersifat temporer, kebijakan tersebut tidak akan mampu mendorong kenaikan upah khususnya gaji pokok," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, Pemerintah Jepang berencana memberikan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah bagi perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% pada 2022.

Bagi perusahaan kecil, insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah diberikan kepada perusahaan yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%.

Bila perusahaan tidak memberikan kenaikan upah kepada karyawannya, Jepang berencana untuk untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Bagi perusahaan yang memang berencana meningkatkan upah, insentif ini menguntungkan. Namun, dari sudut pandang fiskal, kebijakan tersebut cenderung percuma," ujar Miyamae seperti dilansir mainichi.jp.

Dalam 3 dekade terakhir, upah karyawan di Jepang memang tidak bertumbuh dan cenderung stagnan. Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida berusaha mengakhiri tren tersebut dengan mendorong redistribusi penghasilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada 2020, rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang hanya sekitar US$38.515 atau Rp552,05 juta. Rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang tersebut hanya tumbuh 0,4% dalam 20 tahun terakhir.

Rendahnya produktivitas dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan upah dan pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan dalam 1 dekade terakhir. Bila produktivitas dan laba tidak meningkat, tidak ada insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan upah bagi karyawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN