JEPANG

Insentif Pajak untuk Investor yang Tanam Modal di Startup Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 09:30 WIB
Insentif Pajak untuk Investor yang Tanam Modal di Startup Diperpanjang

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana memperpanjang program keringanan pajak untuk perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan rintisan (startup).

Program ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajaknya sebesar 25% dari nilai investasi mereka di perusahaan startup. Keringanan diberikan untuk mendorong investasi di perusahaan rintisan atau startup pada tahun pajak 2022.

“Menjadi penting untuk mempromosikan inovasi teknologi (di banyak bidang) lebih dari sebelumnya melihat dunia pascapandemi,” ujar salah satu anggota komisi pajak di Partai Liberal Democratic, seperti dilansir thenewsmotion.com, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program keringanan pajak terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya adalah bagi perusahaan besar harus menginvestasikan JPY100 juta atau lebih dan bagi bisnis kecil harus menginvestasikan JPY10 juta atau lebih.

Lalu, investasi diberikan kepada startup yang berusia kurang dari 10 tahun. Namun, Partai Liberal berharap aturan dilonggarkan dan membiarkan investasi dapat diberikan kepada startup yang berusia kurang dari 15 tahun dengan beberapa kondisi tertentu.

Pemerintah juga berencana untuk mengubah jumlah tahun minimum yang dibutuhkan perusahaan yang berinvestasi untuk memiliki saham di perusahaan rintisan. Jumlah tahun minimum yang semula lima tahun ingin diubah menjadi tiga tahun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Target dari program investasi akan diarahkan untuk mendorong inovasi di bidang perawatan kesehatan, bioteknologi, luar angkasa, dan kecerdasan buatan. Perpanjangan itu akan dimasukkan dalam paket reformasi sistem pajak blok penguasa.

Rencananya, leputusan perpanjangan program akan diberikan pada awal Desember. Adapun program keringanan pajak inovasi yang merupakan paket reformasi tahun pajak 2020 ini awalnya akan berakhir pada 2021. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?