JEPANG

Insentif Pajak untuk Investor yang Tanam Modal di Startup Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 09:30 WIB
Insentif Pajak untuk Investor yang Tanam Modal di Startup Diperpanjang

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana memperpanjang program keringanan pajak untuk perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan rintisan (startup).

Program ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajaknya sebesar 25% dari nilai investasi mereka di perusahaan startup. Keringanan diberikan untuk mendorong investasi di perusahaan rintisan atau startup pada tahun pajak 2022.

“Menjadi penting untuk mempromosikan inovasi teknologi (di banyak bidang) lebih dari sebelumnya melihat dunia pascapandemi,” ujar salah satu anggota komisi pajak di Partai Liberal Democratic, seperti dilansir thenewsmotion.com, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk mengikuti program keringanan pajak terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya adalah bagi perusahaan besar harus menginvestasikan JPY100 juta atau lebih dan bagi bisnis kecil harus menginvestasikan JPY10 juta atau lebih.

Lalu, investasi diberikan kepada startup yang berusia kurang dari 10 tahun. Namun, Partai Liberal berharap aturan dilonggarkan dan membiarkan investasi dapat diberikan kepada startup yang berusia kurang dari 15 tahun dengan beberapa kondisi tertentu.

Pemerintah juga berencana untuk mengubah jumlah tahun minimum yang dibutuhkan perusahaan yang berinvestasi untuk memiliki saham di perusahaan rintisan. Jumlah tahun minimum yang semula lima tahun ingin diubah menjadi tiga tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Target dari program investasi akan diarahkan untuk mendorong inovasi di bidang perawatan kesehatan, bioteknologi, luar angkasa, dan kecerdasan buatan. Perpanjangan itu akan dimasukkan dalam paket reformasi sistem pajak blok penguasa.

Rencananya, leputusan perpanjangan program akan diberikan pada awal Desember. Adapun program keringanan pajak inovasi yang merupakan paket reformasi tahun pajak 2020 ini awalnya akan berakhir pada 2021. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN