PP 64/2021

Insentif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diberikan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 09:40 WIB
Insentif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diberikan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan banyak insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah.

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021, Bank Tanah berhak mendapatkan fasilitas perpajakan daerah ketika melaksanakan perolehan, pengadaan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah.

"Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanah ... dikecualikan dari kewajiban membayar PBB dan/atau BPHTB sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan," bunyi Pasal 29 ayat (2) PP 64/2021, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, wajib pajak yang memanfaatkan tanah dari Bank Tanah juga bisa mendapatkan insentif pajak daerah yang sejenis.

Pasal 29 ayat (3) menegaskan pihak lain yang memperoleh, mengadakan, menguasai, atau memanfaatkan tanah dari Bank Tanah harus membayar PBB serta BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Pasal 29 ayat (4) memberikan pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta bila tanah digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau fasilitas umum.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pertama, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah ini masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Kedua, masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh hak atas tanah dari Bank Tanah tidak dikenai BPHTB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari