Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan banyak insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah.
Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021, Bank Tanah berhak mendapatkan fasilitas perpajakan daerah ketika melaksanakan perolehan, pengadaan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah.
"Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanah ... dikecualikan dari kewajiban membayar PBB dan/atau BPHTB sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan," bunyi Pasal 29 ayat (2) PP 64/2021, dikutip pada Jumat (7/5/2021).
Selain itu, wajib pajak yang memanfaatkan tanah dari Bank Tanah juga bisa mendapatkan insentif pajak daerah yang sejenis.
Pasal 29 ayat (3) menegaskan pihak lain yang memperoleh, mengadakan, menguasai, atau memanfaatkan tanah dari Bank Tanah harus membayar PBB serta BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, Pasal 29 ayat (4) memberikan pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta bila tanah digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau fasilitas umum.
Pertama, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah ini masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Kedua, masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh hak atas tanah dari Bank Tanah tidak dikenai BPHTB. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.