KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 15:26 WIB
Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan insentif fiskal, termasuk insentif pajak.

Said menilai rencana pemberian insentif pajak untuk sektor ritel belum tepat untuk saat ini. Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak akan terlalu berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Industri ritel bahkan sebelum pandemi telah mengalami kontraksi karena pergeseran perilaku masyarakat yang memilih memanfaatkan e-commerce," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Said mengatakan pemerintah perlu berhati-hati memberikan insentif mengingat anggaran negara makin terbatas. Dengan keterbatasan itu, lanjutnya, setiap kebijakan fiskal harus dipastikan benar-benar memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok insentif pajak khusus kepada ritel dan pengelola pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal. Insentif yang dipertimbangkan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.

Insentif pajak untuk sektor ritel tersebut dirancang seperti yang diberlakukan pada sektor otomotif dan properti agar mendorong konsumsi masyarakat. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain kepada sektor ritel, Said juga meminta pemerintah berhati-hati memberikan insentif kepada wisatawan. Dia beralasan pemberian insentif tidak akan bisa otomatis mendatangkan wisatawan karena masih berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19.

Ketimbang memberikan insentif kepada sektor ritel dan pariwisata, Said menyarankan pemerintah lebih berfokus pada sektor yang memiliki kontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja. Misalnya sektor pertanian, perikanan, minyak dan gas, serta industri makanan dan minuman.

"Selain menopang tenaga kerja besar, sektor-sektor tersebut terbukti mampu tumbuh dengan tertatih dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Said, pemerintah juga dapat mendorong perluasan basis ekspor barang agar tidak terkonsentrasi di Asia Timur dan Tenggara. Dia menyarankan pemerintah memanfaatkan momentum pemulihan di Amerika Serikat dan sebagian negara di Eropa untuk memperbesar ekspor.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi berbagai program perlindungan sosial agar benar-benar efektif menjaga daya beli rumah tangga miskin. Apalagi, komponen pengeluaran dari rumah tangga memiliki peranan besar dalam produk domestik bruto nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan