KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 15:26 WIB
Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan insentif fiskal, termasuk insentif pajak.

Said menilai rencana pemberian insentif pajak untuk sektor ritel belum tepat untuk saat ini. Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak akan terlalu berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Industri ritel bahkan sebelum pandemi telah mengalami kontraksi karena pergeseran perilaku masyarakat yang memilih memanfaatkan e-commerce," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Said mengatakan pemerintah perlu berhati-hati memberikan insentif mengingat anggaran negara makin terbatas. Dengan keterbatasan itu, lanjutnya, setiap kebijakan fiskal harus dipastikan benar-benar memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok insentif pajak khusus kepada ritel dan pengelola pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal. Insentif yang dipertimbangkan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.

Insentif pajak untuk sektor ritel tersebut dirancang seperti yang diberlakukan pada sektor otomotif dan properti agar mendorong konsumsi masyarakat. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain kepada sektor ritel, Said juga meminta pemerintah berhati-hati memberikan insentif kepada wisatawan. Dia beralasan pemberian insentif tidak akan bisa otomatis mendatangkan wisatawan karena masih berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19.

Ketimbang memberikan insentif kepada sektor ritel dan pariwisata, Said menyarankan pemerintah lebih berfokus pada sektor yang memiliki kontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja. Misalnya sektor pertanian, perikanan, minyak dan gas, serta industri makanan dan minuman.

"Selain menopang tenaga kerja besar, sektor-sektor tersebut terbukti mampu tumbuh dengan tertatih dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Said, pemerintah juga dapat mendorong perluasan basis ekspor barang agar tidak terkonsentrasi di Asia Timur dan Tenggara. Dia menyarankan pemerintah memanfaatkan momentum pemulihan di Amerika Serikat dan sebagian negara di Eropa untuk memperbesar ekspor.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi berbagai program perlindungan sosial agar benar-benar efektif menjaga daya beli rumah tangga miskin. Apalagi, komponen pengeluaran dari rumah tangga memiliki peranan besar dalam produk domestik bruto nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN