BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Pajak R&D dan Vokasi Terbit Setelah Pemilu Selesai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 08:22 WIB
Insentif Pajak R&D dan Vokasi Terbit Setelah Pemilu Selesai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah meleset dari target tahun lalu, insentif super deduction tax dijanjikan terbit setelah pemilihan umum selesai. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (22/3/2019).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan insentif super deduction tax dimaksudkan untuk mengajak dunia usaha untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Tanah Air.

“Tanpa dukungan dunia usaha dan industri, pendidikan dan pelatihan vokasi ini tidak akan optimal. Mudah-mudahan insentif ini perhitungannya selesai dalam 1—2 bulan ini,” tutur Darmin.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto (super deduction) hingga 200% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development /R&D) dan 100% untuk kegiatan vokasi.

Awalnya pemerintah menargetkan penerbitan insentif ini pada akhir tahun lalu. Namun, belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemungkinan rilis insentif dilakukan pada Maret 2019 karena tinggal menunggu harmonisasi. Saat ini, pernyataan Darmin menunjukkan bahwa insentif akan dikeluarkan setelah Pemilu selesai.

Selain itu, beberapa media nasional masih menyoroti aset keuangan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri senilai Rp1.300 triliun. Data tersebut didapatkan dari implementasi automatic exchange of information (AEoI).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Agar Tidak Jadi Beban

Insentif super deduction tax menjadi instrumen pemerintah untuk menjawab tantangan perkembangan dunia industri. Perkembangan digital, misalnya, telah menuntut upaya peningkatan kualitas pekerja dan kemunculan berbagai inovasi.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat erat hubungannya dengan dunia usaha dan industri. Pemerintah menyiapkan insentif agar tidak menjadi beban,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Sinkronisasi Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data aset keuangan Rp1.300 triliun itu akan dipilah oleh Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi yang tepat. Artinya, ada konsistensi antara data aset keuangan tersebut dengan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tax amnesty.

“Kami sinkronisasi dan membersihkan data untuk mendapatkan angka yang reliable,” katanya.

  • Sinyal agar Tidak Kehilangan Momentum

Beberapa pihak menilai aata aset keuangan yang didapatkan oleh pemerintah dari implementasi AEoI seharusnya memang segara digunakan. Otoritas harus memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh agar tidak kehilangan momentum.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus menekan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya pengamanan target penerimaan cukai tahun ini. Apalagi, tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2019. Tahun lalu, peredaran rokok ilegal mencapai 7%, turun dari tahun sebelumnya 10,9%.

“Tahun ini targetnya ditekan lagi menjadi 3%,” tuturnya.

  • BI Fokus Atasi CAD

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya di level 6% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini. Dosis kebijakan moneter ini dinilai masih cukup dan konsisten untuk mengatasi masalah defisit neraca transaksi berjalan (current account defisit/CAD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN