BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Pajak R&D dan Vokasi Terbit Setelah Pemilu Selesai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 08:22 WIB
Insentif Pajak R&D dan Vokasi Terbit Setelah Pemilu Selesai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah meleset dari target tahun lalu, insentif super deduction tax dijanjikan terbit setelah pemilihan umum selesai. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (22/3/2019).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan insentif super deduction tax dimaksudkan untuk mengajak dunia usaha untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Tanah Air.

“Tanpa dukungan dunia usaha dan industri, pendidikan dan pelatihan vokasi ini tidak akan optimal. Mudah-mudahan insentif ini perhitungannya selesai dalam 1—2 bulan ini,” tutur Darmin.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto (super deduction) hingga 200% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development /R&D) dan 100% untuk kegiatan vokasi.

Awalnya pemerintah menargetkan penerbitan insentif ini pada akhir tahun lalu. Namun, belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemungkinan rilis insentif dilakukan pada Maret 2019 karena tinggal menunggu harmonisasi. Saat ini, pernyataan Darmin menunjukkan bahwa insentif akan dikeluarkan setelah Pemilu selesai.

Selain itu, beberapa media nasional masih menyoroti aset keuangan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri senilai Rp1.300 triliun. Data tersebut didapatkan dari implementasi automatic exchange of information (AEoI).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Agar Tidak Jadi Beban

Insentif super deduction tax menjadi instrumen pemerintah untuk menjawab tantangan perkembangan dunia industri. Perkembangan digital, misalnya, telah menuntut upaya peningkatan kualitas pekerja dan kemunculan berbagai inovasi.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat erat hubungannya dengan dunia usaha dan industri. Pemerintah menyiapkan insentif agar tidak menjadi beban,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Sinkronisasi Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data aset keuangan Rp1.300 triliun itu akan dipilah oleh Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi yang tepat. Artinya, ada konsistensi antara data aset keuangan tersebut dengan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tax amnesty.

“Kami sinkronisasi dan membersihkan data untuk mendapatkan angka yang reliable,” katanya.

  • Sinyal agar Tidak Kehilangan Momentum

Beberapa pihak menilai aata aset keuangan yang didapatkan oleh pemerintah dari implementasi AEoI seharusnya memang segara digunakan. Otoritas harus memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh agar tidak kehilangan momentum.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus menekan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya pengamanan target penerimaan cukai tahun ini. Apalagi, tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2019. Tahun lalu, peredaran rokok ilegal mencapai 7%, turun dari tahun sebelumnya 10,9%.

“Tahun ini targetnya ditekan lagi menjadi 3%,” tuturnya.

  • BI Fokus Atasi CAD

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya di level 6% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini. Dosis kebijakan moneter ini dinilai masih cukup dan konsisten untuk mengatasi masalah defisit neraca transaksi berjalan (current account defisit/CAD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?