BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Pajak ke Dunia Usaha Makin Besar, Ini Harapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 08:21 WIB
Insentif Pajak ke Dunia Usaha Makin Besar, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk pelaku usaha makin besar setelah pemerintah merilis super tax deduction melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (10/7/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan super tax deduction ini ditujukan untuk memberikan stimulus kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Dua kegiatan ini menjadi aspek yang krusial dalam berkompetisi di tingkat global.

“Saya berharap dengan ini kita bisa meningkatkan kualitas SDM agar mampu bekerja atau mendapat latihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki pasar. Sedangkan R&D-nya bisa meningkatkan kualitas dan kompetisi di pasar global,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam PP 45/2019, ada tiga insentif yang diberikan. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. Pengurangan diberikan kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri pada bidang usaha industri padat karya.

Kedua, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh WP badan dalam negeri untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Ketiga, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan WP badan dalam negeri untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/ atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Kemenkeu yang mulai mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Otoritas melihat jumlah wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, masih jauh dari potensinya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Lebih Efektif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan super tax deduction bagi vokasi dan R&D merupakan jenis insentif pajak berbasis biaya (cost-based tax incentive). Cost based tax incentive sering dianggap lebih efektif dalam mendorong suatu aktivitas karena beban biaya secara langsung bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Pemberian insentif untuk kegiatan vokasi, sambungnya, sangat strategis karena berkaitan dengan pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia. Insentif serupa juga sudah banyak dilakukan di Eropa dengan sebutan insentif VET (vocational, education and training).

Untuk litbang, berdasarkan data Bank Dunia, rasio biaya litbang terhadap PDB di Indonesia kurang dari 0.1% atau lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 2,2% ataupun rata-rata negara berpendapatan menengah-rendah sekitar 0,6% . Selain itu, sambung Bawono, insentif ini mendorong kegiatan litbang sekaligus menjamin banyaknya kekayaan intelektual serta penguasaan teknologi dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax
  • Mitigasi Risiko

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan selesai seminggu ke depan. Dalam PMK tersebut, pemerintah akan merinci kompetensi yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Dia mengakui pemberian insentif akan membuka celah risiko di sisi penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, pemerintah, tegasnya, sudah selalu siap untuk memitigasi risiko tersebut karena menjadi bagian dari keseluruhan APBN.

“Jadi mitigasinya adalah di dalam mengelola APBN secara keseluruhan. Jadi tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong,” katanya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Penyesuaian dengan Target

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menyebut adanya risiko hilangnya penerimaan pajak dari insentif dan relaksasi perlu diperhitungkan sebagai penyesuaian target penerimaan supaya selaras. Insentif pajak sangat selektif diberikan kepada wajib pajak (WP), baru setelah proses seleksi diperoleh WP dengan kriteria tertentu baik berdasarkan nilai, sektor, jenis kegiatan, maupun lokasi.

Namun, menurutnya, pemberian insentif tidak bisa dianggap akan sia-sia. Insentif tetap perlu diberikan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dengan diimbangi dengan pembenahan di sektor lain seperti ketenagakerjaan, birokrasi, hingga infrastruktur supaya daya dorong insentif bagi investasi semakin besar.

“Ya harusnya adanya revenue forgone dari insentif dan relaksasi tersebut kemudian perlu diperhitungkan sebagai penyesuaian target penerimaan. Agar selaras,” ujarnya.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Program KSWP

Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengakui saat ini memang belum seluruh WP potensial memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia mengaku akan mengoptimalkan jumlah WP terdaftar, salah satunya melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Ini dilakukan dengan melaksanakan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” katanya.

  • Penyederhanaan Klasifikasi

Kementerian Keuangan berencana menggabungkan klasifikasi produksi rokok dalam penentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Otoritas berencana menyatukan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Langkah ini diambil untuk beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penciptaan level playing field antarpabrikan rokok yang besar agar tidak menikmati batasan aturan pemain kecil. Ketiga, peningkatan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima,optimalisasi penerimaan.

Partner DDTC Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan berdasarkan hitungan dari roadmap simplifikasi tarif CHT, ada potensi tambahan penerimaan sekitar Rp4 triliun hingga Rp6 triliun pada tahun depan. Namun, dia melihat potensi penerimaan akan bertambah lagi jika pemerintah berencana menaikkan tarif CHT untuk tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?