KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Dian Kurniati | Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu bakal terbit dalam waktu dekat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPh akan diberikan tidak hanya atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen moneter/keuangan lainnya.

"Harapannya bisa mendorong lagi [eksportir makin tertarik untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri]. Tahun 2023, kami melihatnya cukup positif, dan itu harapannya bisa membantu stabilitas makro kita ke depan," katanya, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Febrio menjelaskan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu masih dalam tahap harmonisasi. Menurutnya, RPP tersebut akan segera dirilis setelah difinalisasi dan ditandatangani oleh presiden.

Dia optimistis RPP tersebut akan menarik lebih banyak DHE SDA yang disimpan di dalam negeri. Sejauh ini, lanjutnya, Kemenkeu juga terus memantau arus penempatan DHE SDA yang dicatat oleh Bank Indonesia.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Adapun kewajiban tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif sehingga eksportir tetap untung saat memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yaitu apabila ditempatkan dalam instrumen deposito. Tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA ini jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya sebesar 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Misal, pada instrumen term deposit valas DHE SDA, BI belum lama ini menyatakan transaksinya senilai US$2,2 miliar dari 156 perusahaan. Mayoritas DHE SDA tersebut ditempatkan dalam TD valas dengan tenor 3 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja