KABUPATEN BANTUL

Insentif Ilegal Pemungut Pajak Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 11:37 WIB
Insentif Ilegal Pemungut Pajak Dihapus

BANTUL, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menghentikan insentif senilai ratusan juta rupiah untuk sejumlah pejabat yang membantu pemungutan pajak daerah. Hal ini merupakan buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta alasan reformasi birokrasi.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menegaskan, pemberian insentif senilai Rp136 juta tersebut dihentikan mulai tahun ini.

“Selain karena temuan BPK, kan sekarang sudah berlaku tunjangan kinerja (Tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian insentif semacam itu sudah tidak diperlukan lagi,” kata Didik Warsito, Jumat (10/6/2016).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan pemberian insentif tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Penerima insentif ilegal tersebut antara lain pejabat asisten sekretaris daerah (sekda) bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, bidang administrasi umum, serta pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masing-masing pejabat mendapatkan kucuran insentif senilai lebih dari Rp30 juta.

Meskipun BPK tidak secara tegas meminta Pemkab Bantul menghentikan pemberian insentif itu, namun Didik lebih memilih untuk menghapusnya. Didik juga memastikan tidak akan ada pengembalian dana ke kas daerah oleh pejabat yang telah menerima insentif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Didik mengakui insentif ini tidak tergolong sebagai tukin PNS. Terkait dengan tukin sendiri, sejak awal tahun 2016 lalu, Pemkab Bantul sudah memberlakukan sistem satu pintu (single payment) untuk pembayarannya.

Selain sebagai upaya reformasi birokrasi, sistem single payment juga untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembayaran honor kepada para PNS di Bantul. Seperti dikutip harianjogja.com, dengan sistem ini PNS hanya akan menerima satu struk honor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN