BANTUL, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menghentikan insentif senilai ratusan juta rupiah untuk sejumlah pejabat yang membantu pemungutan pajak daerah. Hal ini merupakan buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta alasan reformasi birokrasi.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menegaskan, pemberian insentif senilai Rp136 juta tersebut dihentikan mulai tahun ini.
“Selain karena temuan BPK, kan sekarang sudah berlaku tunjangan kinerja (Tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian insentif semacam itu sudah tidak diperlukan lagi,” kata Didik Warsito, Jumat (10/6/2016).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan pemberian insentif tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Penerima insentif ilegal tersebut antara lain pejabat asisten sekretaris daerah (sekda) bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, bidang administrasi umum, serta pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masing-masing pejabat mendapatkan kucuran insentif senilai lebih dari Rp30 juta.
Meskipun BPK tidak secara tegas meminta Pemkab Bantul menghentikan pemberian insentif itu, namun Didik lebih memilih untuk menghapusnya. Didik juga memastikan tidak akan ada pengembalian dana ke kas daerah oleh pejabat yang telah menerima insentif.
Didik mengakui insentif ini tidak tergolong sebagai tukin PNS. Terkait dengan tukin sendiri, sejak awal tahun 2016 lalu, Pemkab Bantul sudah memberlakukan sistem satu pintu (single payment) untuk pembayarannya.
Selain sebagai upaya reformasi birokrasi, sistem single payment juga untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembayaran honor kepada para PNS di Bantul. Seperti dikutip harianjogja.com, dengan sistem ini PNS hanya akan menerima satu struk honor. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.