TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Ini yang Diharapkan dari 150 Duta Transformasi Unit DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 11:10 WIB
Ini yang Diharapkan dari 150 Duta Transformasi Unit DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 150 Duta Transformasi Unit DJP diminta untuk menjalankan perannya dalam mencapai tujuan strategis pada program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Imam Arifin selaku Head of Project Management Officer (PMO) Program RBTK mengatakan duta transformasi memiliki peran penting dalam menjalankan tugas manajemen perubahan.

Adapun tugas manajemen perubahan tersebut baik melalui sosialisasi inisiatif strategis yang dikelola DJP maupun inisiatif strategis lain yang membutuhkan dukungan seluruh unit di Kemenkeu. Hal tersebut sudah masuk dalam inisiatif strategis program RBTK.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Mohon teman-teman menjadi penerang dan role model dan contoh di semua lini. Disiplin baik, komunikasi baik, melaksanakan tugas dengan baik. Nanti agar apa yang di-deliver sebagai duta akan diterima dengan baik,” ujar Imam, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (27/4/2021).

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 91/2021, inisiatif strategis RBTK 2021 terbagi menjadi 6 tema. Keenam tema tersebut adalah tema sentral; tema fiskal; tema penerimaan; tema belanja; tema perbendaharaan, kekayaan negara, dan pembiayaan; serta tema data analytics project.

Inisiatif strategis RBTK dengan tema penerimaan terdiri atas 4 inisiatif, yakni pengelolaan akun penerimaan terpadu, joint program optimalisasi penerimaan, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system, dan pengembangan national logistic ecosystem (NLE).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pada inisiatif pengelolaan akun penerimaan terpadu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengintegrasikan informasi database pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta profil risiko dari wajib pajak, wajib bayar, dan pengguna jasa.

Inisiatif tersebut diperlukan mengingat hingga saat ini, database penerimaan untuk keperluan internal Kementerian Keuangan masih belum terintegrasi.

Pada inisiatif joint program optimalisasi penerimaan, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan bisnis dan penegakan hukum pada bidang pajak, pabean, cukai, hingga PNBP.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

"Optimalisasi penerimaan menjadi kunci utama pemenuhan sumber anggaran dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional," tulis otoritas dalam KMK 91/2021.

Pada inisiatif pembaruan core tax administration system, DJP didorong untuk memiliki sistem informasi dengan teknologi baru yang mencakup seluruh fungsi inti administrasi perpajakan. Sistem ini harus terintegrasi dan memiliki interoperabilitas dengan sistem penerimaan negara.

Melalui core tax administration system, proses bisnis administrasi perpajakan diharapkan menjadi makin efisien, mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara bertahap, dan berdampak positif terhadap tax ratio.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Kemudian, inisiatif pengembangan NLE dicanangkan untuk memperbaiki performa logistik Indonesia dan membantu kebutuhan entitas bisnis. Pelaku usaha dipandang memiliki kebutuhan logistik yang transparan, cepat, dan berbiaya rendah.

Berdasarkan pada catatan Kementerian Keuangan, kinerja logistik Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara Asean lainnya. Biaya logistik Indonesia juga masih mencapai 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Inisiatif tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem logistik yang transparan, mampu memuaskan pengguna jasa layanan logistik, dan pada akhirnya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!