TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Ini yang Diharapkan dari 150 Duta Transformasi Unit DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 11:10 WIB
Ini yang Diharapkan dari 150 Duta Transformasi Unit DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 150 Duta Transformasi Unit DJP diminta untuk menjalankan perannya dalam mencapai tujuan strategis pada program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Imam Arifin selaku Head of Project Management Officer (PMO) Program RBTK mengatakan duta transformasi memiliki peran penting dalam menjalankan tugas manajemen perubahan.

Adapun tugas manajemen perubahan tersebut baik melalui sosialisasi inisiatif strategis yang dikelola DJP maupun inisiatif strategis lain yang membutuhkan dukungan seluruh unit di Kemenkeu. Hal tersebut sudah masuk dalam inisiatif strategis program RBTK.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Mohon teman-teman menjadi penerang dan role model dan contoh di semua lini. Disiplin baik, komunikasi baik, melaksanakan tugas dengan baik. Nanti agar apa yang di-deliver sebagai duta akan diterima dengan baik,” ujar Imam, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (27/4/2021).

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 91/2021, inisiatif strategis RBTK 2021 terbagi menjadi 6 tema. Keenam tema tersebut adalah tema sentral; tema fiskal; tema penerimaan; tema belanja; tema perbendaharaan, kekayaan negara, dan pembiayaan; serta tema data analytics project.

Inisiatif strategis RBTK dengan tema penerimaan terdiri atas 4 inisiatif, yakni pengelolaan akun penerimaan terpadu, joint program optimalisasi penerimaan, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system, dan pengembangan national logistic ecosystem (NLE).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada inisiatif pengelolaan akun penerimaan terpadu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengintegrasikan informasi database pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta profil risiko dari wajib pajak, wajib bayar, dan pengguna jasa.

Inisiatif tersebut diperlukan mengingat hingga saat ini, database penerimaan untuk keperluan internal Kementerian Keuangan masih belum terintegrasi.

Pada inisiatif joint program optimalisasi penerimaan, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan bisnis dan penegakan hukum pada bidang pajak, pabean, cukai, hingga PNBP.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Optimalisasi penerimaan menjadi kunci utama pemenuhan sumber anggaran dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional," tulis otoritas dalam KMK 91/2021.

Pada inisiatif pembaruan core tax administration system, DJP didorong untuk memiliki sistem informasi dengan teknologi baru yang mencakup seluruh fungsi inti administrasi perpajakan. Sistem ini harus terintegrasi dan memiliki interoperabilitas dengan sistem penerimaan negara.

Melalui core tax administration system, proses bisnis administrasi perpajakan diharapkan menjadi makin efisien, mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara bertahap, dan berdampak positif terhadap tax ratio.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, inisiatif pengembangan NLE dicanangkan untuk memperbaiki performa logistik Indonesia dan membantu kebutuhan entitas bisnis. Pelaku usaha dipandang memiliki kebutuhan logistik yang transparan, cepat, dan berbiaya rendah.

Berdasarkan pada catatan Kementerian Keuangan, kinerja logistik Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara Asean lainnya. Biaya logistik Indonesia juga masih mencapai 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Inisiatif tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem logistik yang transparan, mampu memuaskan pengguna jasa layanan logistik, dan pada akhirnya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN