TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Ini yang Diharapkan dari 150 Duta Transformasi Unit DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 11:10 WIB
Ini yang Diharapkan dari 150 Duta Transformasi Unit DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 150 Duta Transformasi Unit DJP diminta untuk menjalankan perannya dalam mencapai tujuan strategis pada program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Imam Arifin selaku Head of Project Management Officer (PMO) Program RBTK mengatakan duta transformasi memiliki peran penting dalam menjalankan tugas manajemen perubahan.

Adapun tugas manajemen perubahan tersebut baik melalui sosialisasi inisiatif strategis yang dikelola DJP maupun inisiatif strategis lain yang membutuhkan dukungan seluruh unit di Kemenkeu. Hal tersebut sudah masuk dalam inisiatif strategis program RBTK.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Mohon teman-teman menjadi penerang dan role model dan contoh di semua lini. Disiplin baik, komunikasi baik, melaksanakan tugas dengan baik. Nanti agar apa yang di-deliver sebagai duta akan diterima dengan baik,” ujar Imam, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (27/4/2021).

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 91/2021, inisiatif strategis RBTK 2021 terbagi menjadi 6 tema. Keenam tema tersebut adalah tema sentral; tema fiskal; tema penerimaan; tema belanja; tema perbendaharaan, kekayaan negara, dan pembiayaan; serta tema data analytics project.

Inisiatif strategis RBTK dengan tema penerimaan terdiri atas 4 inisiatif, yakni pengelolaan akun penerimaan terpadu, joint program optimalisasi penerimaan, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system, dan pengembangan national logistic ecosystem (NLE).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pada inisiatif pengelolaan akun penerimaan terpadu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengintegrasikan informasi database pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta profil risiko dari wajib pajak, wajib bayar, dan pengguna jasa.

Inisiatif tersebut diperlukan mengingat hingga saat ini, database penerimaan untuk keperluan internal Kementerian Keuangan masih belum terintegrasi.

Pada inisiatif joint program optimalisasi penerimaan, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan bisnis dan penegakan hukum pada bidang pajak, pabean, cukai, hingga PNBP.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Optimalisasi penerimaan menjadi kunci utama pemenuhan sumber anggaran dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional," tulis otoritas dalam KMK 91/2021.

Pada inisiatif pembaruan core tax administration system, DJP didorong untuk memiliki sistem informasi dengan teknologi baru yang mencakup seluruh fungsi inti administrasi perpajakan. Sistem ini harus terintegrasi dan memiliki interoperabilitas dengan sistem penerimaan negara.

Melalui core tax administration system, proses bisnis administrasi perpajakan diharapkan menjadi makin efisien, mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara bertahap, dan berdampak positif terhadap tax ratio.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kemudian, inisiatif pengembangan NLE dicanangkan untuk memperbaiki performa logistik Indonesia dan membantu kebutuhan entitas bisnis. Pelaku usaha dipandang memiliki kebutuhan logistik yang transparan, cepat, dan berbiaya rendah.

Berdasarkan pada catatan Kementerian Keuangan, kinerja logistik Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara Asean lainnya. Biaya logistik Indonesia juga masih mencapai 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Inisiatif tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem logistik yang transparan, mampu memuaskan pengguna jasa layanan logistik, dan pada akhirnya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP