JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberikan asuransi kepada bernama 'asuransi pengangguran', usulan ini diharapkan mampu menjadi salah satu pilihan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari asuransi pengangguran tersebut. Manfaat itu akan jelas berbeda dengan manfaat atas program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah berlaku selama ini.
“Penerima asuransi akan mendapatkan manfaat pada saat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan ada bantalan untuk bisa mencari pekerjaan baru, hal ini jadi keunggulan program asuransi pengangguran,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).
Manfaat yang bisa diperoleh melalui program asuransi pengangguran tentunya tidak akan sebesar Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, penyelenggaraan dan penerapannya pun akan dibatasi oleh pemerintah.
Program asuransi pengangguran menjadi tanggung jawab BPJS-Ketenagakerjaan. Bambang menambahkan program tersebut masih perlu dibahas oleh Bappenas dan pemerintah.
Pasalnya, pemerintah masih memprioritaskan perbaikan program JHT terkait tata cara dan perluasan cakupan penerima manfaat JHT. Namun, hingga saat ini belum bisa memproyeksikan saat yang tepat untuk menjalankan program asuransi pengangguran.
Bambang mengharapkan program 'asuransi pengangguran' ini bisa direalisasikan secepat mungkin, demi mengurangi angka pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.