BJPS Ketenagakerjaan

Ini Usul Bappenas Cegah Pengangguran

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 07:07 WIB
Ini Usul Bappenas Cegah Pengangguran

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberikan asuransi kepada bernama 'asuransi pengangguran', usulan ini diharapkan mampu menjadi salah satu pilihan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari asuransi pengangguran tersebut. Manfaat itu akan jelas berbeda dengan manfaat atas program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah berlaku selama ini.

“Penerima asuransi akan mendapatkan manfaat pada saat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan ada bantalan untuk bisa mencari pekerjaan baru, hal ini jadi keunggulan program asuransi pengangguran,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Manfaat yang bisa diperoleh melalui program asuransi pengangguran tentunya tidak akan sebesar Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, penyelenggaraan dan penerapannya pun akan dibatasi oleh pemerintah.

Program asuransi pengangguran menjadi tanggung jawab BPJS-Ketenagakerjaan. Bambang menambahkan program tersebut masih perlu dibahas oleh Bappenas dan pemerintah.

Pasalnya, pemerintah masih memprioritaskan perbaikan program JHT terkait tata cara dan perluasan cakupan penerima manfaat JHT. Namun, hingga saat ini belum bisa memproyeksikan saat yang tepat untuk menjalankan program asuransi pengangguran.

Bambang mengharapkan program 'asuransi pengangguran' ini bisa direalisasikan secepat mungkin, demi mengurangi angka pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?