PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Tanggapan OECD Soal Tax Amnesty Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 07:31 WIB
 Ini Tanggapan OECD Soal Tax Amnesty Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menunjukkan pencapaian program pengampunan pajak atau tax amnesty Indonesia kepada jajaran Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pencapaian program tersebut dinilai sukses, khususnya pada periode pertama berjalannya kebijakan itu.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengakui program pengampunan pajak Indonesia berjalan sangat baik jika dibandingkan dengan negara lain. Nominal yang terkumpul melalui program tersebut sangatlah besar jika diakumulasi per saat ini.

"Setidaknya sekitar 50 negara telah menerapkan kebijakan tax amnesty, pencapaiannya pun berkisar €50 miliar (atau sekitar Rp709 triliun). Sedangkan program tax amnesty Indonesia mampu mencapai angka di luar perkiraan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dia menambahkan nominal di luar perkiraan tersebut dinilai akan mampu menopang kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

Di samping besarnya penerimaan, Gurria juga mengakui program pengampunan pajak mampu meningkatkan tax ratio. Mengingat tax ratio Indonesia yang saat ini hanya berkisar 11%. Persentase tersebut dinilainya terlalu rendah untuk ukuran Indonesia dengan banyaknya penduduk tersebar di seluruh wilayah NKRI.

"Banyaknya penduduk yang tinggal di Indonesia bisa menekan dan meningkatkan tax ratio melebihi angka 11%. Namun, dalam kenyataannya justru malah sebaliknya, karena tax ratio Indonesia masih sekitar atau di bawah 11%," ujarnya.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Gurria juga menekankan program pengampunan pajak Indonesia mampu menekan utang negara dan meningkatkan penerimaan negara. "Dalam jangka panjang, berlakunya program tersebut akan sangat bermanfaat bagi Indonesia," tambahnya.

Di samping itu, pemerintah Indonesai juga telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk bisa memanfaatkan dana program pengampunan pajak untuk sejumlah pembangunan yang merata. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN