PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Tanggapan OECD Soal Tax Amnesty Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 07:31 WIB
 Ini Tanggapan OECD Soal Tax Amnesty Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menunjukkan pencapaian program pengampunan pajak atau tax amnesty Indonesia kepada jajaran Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pencapaian program tersebut dinilai sukses, khususnya pada periode pertama berjalannya kebijakan itu.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengakui program pengampunan pajak Indonesia berjalan sangat baik jika dibandingkan dengan negara lain. Nominal yang terkumpul melalui program tersebut sangatlah besar jika diakumulasi per saat ini.

"Setidaknya sekitar 50 negara telah menerapkan kebijakan tax amnesty, pencapaiannya pun berkisar €50 miliar (atau sekitar Rp709 triliun). Sedangkan program tax amnesty Indonesia mampu mencapai angka di luar perkiraan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dia menambahkan nominal di luar perkiraan tersebut dinilai akan mampu menopang kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

Di samping besarnya penerimaan, Gurria juga mengakui program pengampunan pajak mampu meningkatkan tax ratio. Mengingat tax ratio Indonesia yang saat ini hanya berkisar 11%. Persentase tersebut dinilainya terlalu rendah untuk ukuran Indonesia dengan banyaknya penduduk tersebar di seluruh wilayah NKRI.

"Banyaknya penduduk yang tinggal di Indonesia bisa menekan dan meningkatkan tax ratio melebihi angka 11%. Namun, dalam kenyataannya justru malah sebaliknya, karena tax ratio Indonesia masih sekitar atau di bawah 11%," ujarnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Gurria juga menekankan program pengampunan pajak Indonesia mampu menekan utang negara dan meningkatkan penerimaan negara. "Dalam jangka panjang, berlakunya program tersebut akan sangat bermanfaat bagi Indonesia," tambahnya.

Di samping itu, pemerintah Indonesai juga telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk bisa memanfaatkan dana program pengampunan pajak untuk sejumlah pembangunan yang merata. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak