PAJAK PERTAMBANGAN

Ini Tanggapan Menkeu Soal IUPK Freeport

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:49 WIB
Ini Tanggapan Menkeu Soal IUPK Freeport

JAKARTA, DDTCNews - PT Freeport bersikeras menolak untuk mengikuti aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta lebih memilih menggunakan aturan pajak yang sama seperti Kontrak Karya (KK). Sebab, pemerintah telah menetapkan aturan IUPK yang tidak sesuai harapan PT Freeport.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema KK yang antara lain tarif PPh Badan 35%, royalti PNBP komoditas tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak sebesar 3,25%, sama saja dengan skema pajak yang biasa. Padahal aturan dalam IUPK sudah disusun secara seimbang antara iklim investasi di Indonesia dan kepentingan bagi negara.

"Kami berikan kepastian mengenai lingkungan usaha ini (PT Freeport), tapi di sisi lain kami juga membela kepentingan RI. Kepentingan negara harus menjadi prioritas," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Menurut Sri Mulyani, negara tidak perlu takluk terhadap perusahaan apapun yang beroperasi di Indonesia, apalagi soal pajaknya. Kendati demikian, pemerintah masih belum menemukan titik tengah untuk persoalan ini.

Dalam IUPK tersebut, PT Freeport merasa kewajiban pajaknya lebih besar dengan dikenakan tarif PPh Badan menjadi 25% dan tambahan lain pungutan seperti dividen, PPN sebesar 10%, dan Pajak Penjualan 2,3-3%. Kewajiban lainnya ialah PNBP royalti dan iuran tetap yang akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, PT Freeport ingin pajaknya tidak lebih besar dari skema yang diatur dalam KK, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sementara Sri Mulyani menegaskan segala bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pengusaha harus menjamin penerimaan negara lebih baik.

"Semua ini harus tercermin dalam kontrak yang baru, tentunya kami perlu melakukan negosiasi lebih teliti. Agar kepentingan negara tetap terjaga, sekaligus tetap memberi kepastian kepada para pengusaha," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini