PAJAK PERTAMBANGAN

Ini Tanggapan Menkeu Soal IUPK Freeport

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:49 WIB
Ini Tanggapan Menkeu Soal IUPK Freeport

JAKARTA, DDTCNews - PT Freeport bersikeras menolak untuk mengikuti aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta lebih memilih menggunakan aturan pajak yang sama seperti Kontrak Karya (KK). Sebab, pemerintah telah menetapkan aturan IUPK yang tidak sesuai harapan PT Freeport.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema KK yang antara lain tarif PPh Badan 35%, royalti PNBP komoditas tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak sebesar 3,25%, sama saja dengan skema pajak yang biasa. Padahal aturan dalam IUPK sudah disusun secara seimbang antara iklim investasi di Indonesia dan kepentingan bagi negara.

"Kami berikan kepastian mengenai lingkungan usaha ini (PT Freeport), tapi di sisi lain kami juga membela kepentingan RI. Kepentingan negara harus menjadi prioritas," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Menurut Sri Mulyani, negara tidak perlu takluk terhadap perusahaan apapun yang beroperasi di Indonesia, apalagi soal pajaknya. Kendati demikian, pemerintah masih belum menemukan titik tengah untuk persoalan ini.

Dalam IUPK tersebut, PT Freeport merasa kewajiban pajaknya lebih besar dengan dikenakan tarif PPh Badan menjadi 25% dan tambahan lain pungutan seperti dividen, PPN sebesar 10%, dan Pajak Penjualan 2,3-3%. Kewajiban lainnya ialah PNBP royalti dan iuran tetap yang akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, PT Freeport ingin pajaknya tidak lebih besar dari skema yang diatur dalam KK, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sementara Sri Mulyani menegaskan segala bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pengusaha harus menjamin penerimaan negara lebih baik.

"Semua ini harus tercermin dalam kontrak yang baru, tentunya kami perlu melakukan negosiasi lebih teliti. Agar kepentingan negara tetap terjaga, sekaligus tetap memberi kepastian kepada para pengusaha," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN