JAKARTA, DDTCNews – Kasus pajak terutang Google Asia Pasific di Indonesia hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, Google yang diproyeksikan akan membayar pajak terutangnya pada akhir tahun 2016 ternyata tak terealiasasi.
Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan Google harus segera disidik untuk semakin mempercepat proses penyelesaian kasus pajak terutangnya kepada Indonesia.
"Pemerintah harus melakukan penyidikan kepada Google mengenai pajak terutangnya kepada Indonesia," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (20/1).
Sejauh ini, pemerintah masih bersabar dan tetap menjalankan proses pemeriksaan pajak terutang Google. Bahkan pada hari Kamis (19/1), perwakilan Google Indonesia menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak atas permintaan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pertemuan itu dilakukan untuk mencocokkan data yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data yang dimiliki Google. Namun, perwakilan Google Indonesia enggan memberikan informasi yang lebih rinci mengenai pertemuannya dengan Dirjen Pajak.
Atas sulitnya kasus itu, Misbakhun menyarankan pemerintah untuk melakukan penyidikan, karena kasus pajak terutang Google tidak kunjung selesai. Menurutnya proses penyidikan akan lebih efektif untuk bisa memungut pajak Google.
Di sisi lain per bulan Januari 2017 Ditjen Pajak sudah memberlakukan denda kepada Google Asia Pasific sebesar 150% akibat semakin mengulurnya proses penyelesaian pajak terutang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.