LAYANAN & INDEKS KEUANGAN

Ini Strategi Nasional Keuangan Inklusif Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2016 | 18:01 WIB
Ini Strategi Nasional Keuangan Inklusif Pemerintah

Suasan Rapat Koordinasi Pembahasan Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Istana Kepresidenan, Kamis (03/11) di Jakarta. (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada pertengahan November mendatang. Hal ini bertujuan untuk peningkatan layanan lembaga keuangan sekaligus perbaikan posisi indeks keuangan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam kesempatan yang sama juga akan diresmikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang diharapkan dapat mempercepat naiknya indeks keuangan inklusif di tanah air.

"Harapannya agar masyarakat mendapatkan akses ke lembaga keuangan lebih luas sehingga mereka bisa meningkatkan kegiatan usahanya seperti di sektor pertanian, peternakan, atau perikanan," katanya Jumat (04/11).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Darmin menambahkan apabila Strategi Nasional Keuangan Inklusif diimplementasikan dengan kelembagaan yang kuat, maka harapan persentase akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sebesar 75% pada akhir 2019 bisa dicapai.

“Langkah konkret pertama adalah mempercepat program sertifikasi tanah/lahan agar masyarakat bisa memiliki akses ke lembaga keuangan,” ujarnya.

Menurut Darmin, Dewan Nasional Keuangan Inklusif dibentuk menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif awal September lalu.

Sementara itu, posisi Indeks Keuangan Inklusif Indonesia pada 2014 adalah sebesar 36%, berada di bawah beberapa negara ASEAN seperti Thailand (78%) dan Malaysia (81%). Meskipun masih lebih besar jika dibandingkan Filipina (31%) dan Vietnam (31%). (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?