JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya partisipasi pengacara, notaris, dan kurator dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang merupakan pakar hukum membuat Sri Mulyani angkat bicara soal ketiga profesi ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipasi pengacara dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat sedikit. Jumlah pengacara yang berada di Indonesia berkisar 16.789 orang, tapi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 1.976 pengacara.
“Saya kerap melihat ketiga profesi tersebut di sejumlah acara televisi, dan mereka sering ‘panen’. Tapi jika dilihat datanya di program tax amnesty, partisipasi dari ketiga profesi ini masih sangat rendah,” tuturnya.
Sri Mulyani melanjutkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak per tahun 2015 hanya mampu terkumpul sekitar 592 SPT yang dimiliki pengacara. Menurutnya hingga saat ini partisipasi mereka dalam program tax amnesty dan mengaku berprofesi sebagai pengacara hanya berkisar 110 orang saja.
Total tebusan yang diperoleh dari wajib pajak profesi pengacara hanya mampu mencapai Rp131,8 miliar saja. Padahal, pengacara memiliki penghasilan yang luar biasa besar, bahkan ia mengakui sering melihat pengacara sedang bekerja di berbagai stasiun televisi.
“Saya tidak menyindir pengacara, menyindir itu tidak secara langsung. Tapi saya bicara langsung di depan pengacara,” ucapnya.
Di samping itu, profesi pengacara yang telah mengikuti program pengampunan pajak di Jakarta yakni sebanyak 78 orang dengan tebusan yang sebesar Rp125 miliar. Rendahnya kontribusi pengacara terhadap program tersebut membuat Sri semakin yakin pengacara mampu ‘mengakali’ pajak.
Namun, Sri tetap optimis pengacara mampu berpartisipasi membantu pemerintah dalam membantu meningkatkan penerimaan pajak melalui program pengampunan pajak. Karena hasil pemungutan pajak akan sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat di wilayah Indonesia. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.