PMK 82/2021

Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 14:14 WIB
Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri

Ilustrasi. Pekerja menata berbagai produk UMKM yang juga dipasarkan secara daring atau digital di Pusaka Sauvenir, Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Minggu (25/7/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Awalnya, insentif hanya berlaku sampai dengan Juni 2021. Sekarang, insentif berlaku sampai dengan Desember 2021.

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan. Wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu.

“Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

Lantas, bagaimana simulasi penghitungan insentif PPh final DTP untuk UMKM tersebut? Lampiran PMK 82/2021 memuat simulasi untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri.

Tuan N memiliki usaha rumah makan. Tuan N terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Desember 2020 dan tidak menyampaikan pemberitahuan untuk dikenai PPh berdasarkan pada ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada tahun pajak 2020, Tuan N memperoleh peredaran bruto dari usaha rumah makan sebesar Rp500 juta. Karena peredaran bruto yang diterima Tuan N dari usaha rumah makan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak maka penghasilan dari usaha rumah makan untuk tahun pajak 2021 dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 23/2018.

Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha rumah makan sebagai berikut:

  • Masa pajak: Januari 2021
  • Peredaran bruto: Rp40.500.000
  • PPh final terutang: Rp202.500

Atas PPh final masa pajak Januari 2021 tersebut, Tuan N berhak memperoleh insentif PPh final DTP dengan cara menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Februari 2021 sehingga Tuan N tidak menyetor PPh final ke kas negara.

Jika Tuan N tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 melewati batas waktu yang ditetapkan maka Tuan N tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan dan wajib menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/20218 yang menjadi kewajibannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan