PMK 82/2021

Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 14:14 WIB
Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri

Ilustrasi. Pekerja menata berbagai produk UMKM yang juga dipasarkan secara daring atau digital di Pusaka Sauvenir, Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Minggu (25/7/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Awalnya, insentif hanya berlaku sampai dengan Juni 2021. Sekarang, insentif berlaku sampai dengan Desember 2021.

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan. Wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu.

“Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

Lantas, bagaimana simulasi penghitungan insentif PPh final DTP untuk UMKM tersebut? Lampiran PMK 82/2021 memuat simulasi untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri.

Tuan N memiliki usaha rumah makan. Tuan N terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Desember 2020 dan tidak menyampaikan pemberitahuan untuk dikenai PPh berdasarkan pada ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Pada tahun pajak 2020, Tuan N memperoleh peredaran bruto dari usaha rumah makan sebesar Rp500 juta. Karena peredaran bruto yang diterima Tuan N dari usaha rumah makan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak maka penghasilan dari usaha rumah makan untuk tahun pajak 2021 dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 23/2018.

Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha rumah makan sebagai berikut:

  • Masa pajak: Januari 2021
  • Peredaran bruto: Rp40.500.000
  • PPh final terutang: Rp202.500

Atas PPh final masa pajak Januari 2021 tersebut, Tuan N berhak memperoleh insentif PPh final DTP dengan cara menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Februari 2021 sehingga Tuan N tidak menyetor PPh final ke kas negara.

Jika Tuan N tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 melewati batas waktu yang ditetapkan maka Tuan N tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan dan wajib menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/20218 yang menjadi kewajibannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China