Ilustrasi Gedung DJP. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berencana membenahi regulasi yang tumpang tindih, menguatkan aturan existing dan menegaskan regulasi yang multitafsir tahun ini dalam rangka menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum.
Upaya menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019. Setidaknya ada sembilan regulasi yang menjadi fokus DJP dalam mewujudkan target tersebut.
"Pertama, penyusunan UU Bea Meterai," sebut DJP dalam Lakin DJP 2019 dikutip Ahad (14/6/2020).
Untuk diketahui, UU Bea Meterai sudah mulai dibahas bersama dengan DPR sejak tahun lalu. Pemerintah kala itu mengusulkan menaikkan tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga sebesar Rp10.000 per lembar.
Kedua, membuat ketentuan soal pemberian fasilitas bebas pengenaan bea meterai. Ketiga, membenahi aturan mengenai pengenaan PPh untuk cost recovery bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.
Keempat, mengevaluasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan. Pengenaan PPh final atas sewa tanah dan bangunan merupakan amanat dari pasal 4 ayat 2 UU PPh dan diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah No. 34/2017.
Kelima, menyiapkan aturan mengenai pemotongan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh melalui penyedia jasa fintech. Keenam, mengembangkan integrasi data BUMN dalam rangka proforma SPT wajib pajak (prepopulated).
Ketujuh, menyederhanakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penghapusan batasan untuk pengusaha kecil yang bergerak di sektor usaha ritel, barang pertanian, dan barang bekas.
Kedelapan, mengenakan pungutan PPN terhadap seluruh barang kiriman (tidak ada batasan). Kesembilan, mengembangkan regulasi untuk sektor ekonomi digital. Adapun untuk dua poin terakhir saat ini sudah dilaksanakan pemerintah.
Pungutan PPN terhadap barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 yang berlaku sejak Januari 2020. Dalam PMK tersebut, semua barang kiriman dikenai PPN.
Sementara itu, regulasi mengenai ekonomi digital sudah diatur dalam UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam UU tersebut mengatur bahwa kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN dan PPh. Pengenaan PPN pun sudah diperinci pada PMK No. 48/2020 dan beleid ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.