JAKARTA, DDTCNews - Peringkat kepatuhan membayar pajak (Paying Taxes 2017) Indonesia naik setinggi 44 tingkat, sebelumnya Indonesia berada pada posisi 148. Pencapaian ini disebabkan oleh langkah-langkah reformasi perpajakan di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan deregulasi atas sistem perpajakan Indonesia yang kerap dianggap menyulitkan masyarakat, ternyata mampu meningkatkan peringkat Indonesia di Paying Taxes 2017 yang kini berada di urutan 104.
"Pembentukan karakter suatu negara bergantung pada pajak, karena pajak merupakan sektor yang sangat berperan penting terhadap kondisi negara. Pencapaian peringkat tersebut tidak lepas atas upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang gencar mereformasi perpajakan kita," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).
Menurut Suryo, peningkatan peringkat ini salah satunya disebabkan oleh pemberian insentif pajak untuk mengembangkan dunia usaha. Selain itu, DJP juga memberikan sejumlah fasilitas berbasis elektronik untuk memudahkan masyarakat.
Fasilitas tersebut meliputi e-filling, e-faktur, e-billing dan beberapa hal lain yang sukses memudahkan pelayanan pada seluruh wajib pajak.
Suryo berharap dengan naiknya peringkat di Paying Taxes 2017, dapat mencerminkan kepercayaan masyarakat yang lebih baik pada pemerintah, terutama pada DJP.
Dia menambahkan, program pengampunan pajak (tax amnesty) disinyalir juga sebagai penyebab Indonesia naik 44 peringkat di Paying Taxes 2017. Pasalnya, program ini mampu meraup sejumlah wajib pajak baru yang sudah dijamin akan patuh membayar pajak.
Sebagai informasi, Paying Taxes 2017 ini adalah studi perpajakan yang dilakukan oleh World Bank dan salah satu konsultan ternama di dunia. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.