KEPATUHAN PAJAK

Ini Sebab Peringkat Paying Taxes Indonesia Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 14:30 WIB
Ini Sebab Peringkat Paying Taxes Indonesia Naik

JAKARTA, DDTCNews - Peringkat kepatuhan membayar pajak (Paying Taxes 2017) Indonesia naik setinggi 44 tingkat, sebelumnya Indonesia berada pada posisi 148. Pencapaian ini disebabkan oleh langkah-langkah reformasi perpajakan di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan deregulasi atas sistem perpajakan Indonesia yang kerap dianggap menyulitkan masyarakat, ternyata mampu meningkatkan peringkat Indonesia di Paying Taxes 2017 yang kini berada di urutan 104.

"Pembentukan karakter suatu negara bergantung pada pajak, karena pajak merupakan sektor yang sangat berperan penting terhadap kondisi negara. Pencapaian peringkat tersebut tidak lepas atas upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang gencar mereformasi perpajakan kita," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Menurut Suryo, peningkatan peringkat ini salah satunya disebabkan oleh pemberian insentif pajak untuk mengembangkan dunia usaha. Selain itu, DJP juga memberikan sejumlah fasilitas berbasis elektronik untuk memudahkan masyarakat.

Fasilitas tersebut meliputi e-filling, e-faktur, e-billing dan beberapa hal lain yang sukses memudahkan pelayanan pada seluruh wajib pajak.

Suryo berharap dengan naiknya peringkat di Paying Taxes 2017, dapat mencerminkan kepercayaan masyarakat yang lebih baik pada pemerintah, terutama pada DJP.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia menambahkan, program pengampunan pajak (tax amnesty) disinyalir juga sebagai penyebab Indonesia naik 44 peringkat di Paying Taxes 2017. Pasalnya, program ini mampu meraup sejumlah wajib pajak baru yang sudah dijamin akan patuh membayar pajak.

Sebagai informasi, Paying Taxes 2017 ini adalah studi perpajakan yang dilakukan oleh World Bank dan salah satu konsultan ternama di dunia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?