KEPATUHAN PAJAK

Ini Sebab Peringkat Paying Taxes Indonesia Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 14:30 WIB
Ini Sebab Peringkat Paying Taxes Indonesia Naik

JAKARTA, DDTCNews - Peringkat kepatuhan membayar pajak (Paying Taxes 2017) Indonesia naik setinggi 44 tingkat, sebelumnya Indonesia berada pada posisi 148. Pencapaian ini disebabkan oleh langkah-langkah reformasi perpajakan di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan deregulasi atas sistem perpajakan Indonesia yang kerap dianggap menyulitkan masyarakat, ternyata mampu meningkatkan peringkat Indonesia di Paying Taxes 2017 yang kini berada di urutan 104.

"Pembentukan karakter suatu negara bergantung pada pajak, karena pajak merupakan sektor yang sangat berperan penting terhadap kondisi negara. Pencapaian peringkat tersebut tidak lepas atas upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang gencar mereformasi perpajakan kita," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Menurut Suryo, peningkatan peringkat ini salah satunya disebabkan oleh pemberian insentif pajak untuk mengembangkan dunia usaha. Selain itu, DJP juga memberikan sejumlah fasilitas berbasis elektronik untuk memudahkan masyarakat.

Fasilitas tersebut meliputi e-filling, e-faktur, e-billing dan beberapa hal lain yang sukses memudahkan pelayanan pada seluruh wajib pajak.

Suryo berharap dengan naiknya peringkat di Paying Taxes 2017, dapat mencerminkan kepercayaan masyarakat yang lebih baik pada pemerintah, terutama pada DJP.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Dia menambahkan, program pengampunan pajak (tax amnesty) disinyalir juga sebagai penyebab Indonesia naik 44 peringkat di Paying Taxes 2017. Pasalnya, program ini mampu meraup sejumlah wajib pajak baru yang sudah dijamin akan patuh membayar pajak.

Sebagai informasi, Paying Taxes 2017 ini adalah studi perpajakan yang dilakukan oleh World Bank dan salah satu konsultan ternama di dunia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN