KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:19 WIB
Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah kriteria pekerja penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji dari pemerintah mulai September 2020 mendatang.

Kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji tidak hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta, melainkan juga harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pemerintah ingin mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan—yang saat ini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostek—yang rutin membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/8/2020).

Saat ini, lanjutnya, skema subsidi gaji masih digodok oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap subsidi gaji itu dapat membantu para pekerja terdampak pandemi virus Corona.

Rencananya, subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 yang dibayarkan setiap dua bulan. Artinya, pekerja akan menerima uang subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk satu kali pencairan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida.

Sebelumnya, BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi menjadi -5,32%. Konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi -5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Begitu juga dengan konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi menjadi -16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Adapun konsumsi pemerintah tercatat menyumbang 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Agustus 2020 | 00:11 WIB

kenapa yang bekerja yang harus dapat bantuan..bagaimana nasib yang kena PHK selama 3-4 bulan ini

26 Agustus 2020 | 14:11 WIB

bagaimana kl pihak perusahaan tidak mendaftarkan ke bpjs tk dan apa yg harus di lakukan yg mempunyai bpjs tk tapi tidak di daftarkan perusahaan

12 Agustus 2020 | 22:17 WIB

Saya karyawan baru masuk bulan juli trdaftar d bpjs baru 1 bulan ko gk dapet sedih bget dger temen pada dapet. Kenapa saya ngak kan sama2 angota bpjs dulu saya jg prnah brtahun2 jd angota srkarang aja baru. Kenapa gk merata yg udah terdaftar d bpjs .

12 Agustus 2020 | 22:12 WIB

Ko saya udh trdaftar gk dapat . Walaupun saya karyawan baru bulan juli tp kan tetap angota. Sedih dger tmen2 dpet sy ngak.

10 Agustus 2020 | 03:08 WIB

perhatikan nasib kaum2 yg tidak diberi kartu ketenagakerjaan bpjs oleh pihak perusahaan atau atasan contohnya semisal karyawan : toko/pabrik/warung/catering/kedai/art/prt dll.

09 Agustus 2020 | 21:09 WIB

bagamainakah dengan yang terdaftar bpjs ketenagakerjaan Tetapi nonaktif, karena saya termasuk nonaktif. Apakah ada kemungkinan untuk mendapatkan bansos tersebut

09 Agustus 2020 | 19:43 WIB

yang bekerja dengan sistem penggajian manual bagaimana gan,,,dgn gaji jauh dr umr kab.tangerang yg hanya 1,2jt sebulan harusnya layak kan tp gapunya rekening gaji,,,bagaimanakah itu?????mohon bantu jawab

09 Agustus 2020 | 14:15 WIB

bagaimana yg sudah mencairkan bpjs ketenagakerjaan?

08 Agustus 2020 | 20:11 WIB

saya sudah di PHK dari pt padahal bulan juli masih kerja tapi THR tidak dapet..jamsostek bisa di cairkan tapi status di bayar akhir mei g mana tu apakah bisa dapet

08 Agustus 2020 | 19:23 WIB

mohon batuanya saya kena PHK akhir januari 2020. saya ingin mengabil tabungan di BPJS tenagakerjaan tapi tidak bisa karena BPJS saya masih aktif di tempat kerja. sedangkan PERUSAHAN tidak menonaktifkan BPJS saya Karena Ada tunggakan pembayaran beberapa bulan, padahal gajih saya sudah di potong untuk pembayaran BPJS. mohon bantuanya dan solusinya kepada pemerintah. uang itu sangat berarti disaat PANDEMiC COVID19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?