KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:19 WIB
Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah kriteria pekerja penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji dari pemerintah mulai September 2020 mendatang.

Kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji tidak hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta, melainkan juga harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pemerintah ingin mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan—yang saat ini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostek—yang rutin membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/8/2020).

Saat ini, lanjutnya, skema subsidi gaji masih digodok oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap subsidi gaji itu dapat membantu para pekerja terdampak pandemi virus Corona.

Rencananya, subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 yang dibayarkan setiap dua bulan. Artinya, pekerja akan menerima uang subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk satu kali pencairan.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida.

Sebelumnya, BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi menjadi -5,32%. Konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi -5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Begitu juga dengan konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi menjadi -16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Adapun konsumsi pemerintah tercatat menyumbang 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Agustus 2020 | 00:11 WIB

kenapa yang bekerja yang harus dapat bantuan..bagaimana nasib yang kena PHK selama 3-4 bulan ini

26 Agustus 2020 | 14:11 WIB

bagaimana kl pihak perusahaan tidak mendaftarkan ke bpjs tk dan apa yg harus di lakukan yg mempunyai bpjs tk tapi tidak di daftarkan perusahaan

12 Agustus 2020 | 22:17 WIB

Saya karyawan baru masuk bulan juli trdaftar d bpjs baru 1 bulan ko gk dapet sedih bget dger temen pada dapet. Kenapa saya ngak kan sama2 angota bpjs dulu saya jg prnah brtahun2 jd angota srkarang aja baru. Kenapa gk merata yg udah terdaftar d bpjs .

12 Agustus 2020 | 22:12 WIB

Ko saya udh trdaftar gk dapat . Walaupun saya karyawan baru bulan juli tp kan tetap angota. Sedih dger tmen2 dpet sy ngak.

10 Agustus 2020 | 03:08 WIB

perhatikan nasib kaum2 yg tidak diberi kartu ketenagakerjaan bpjs oleh pihak perusahaan atau atasan contohnya semisal karyawan : toko/pabrik/warung/catering/kedai/art/prt dll.

09 Agustus 2020 | 21:09 WIB

bagamainakah dengan yang terdaftar bpjs ketenagakerjaan Tetapi nonaktif, karena saya termasuk nonaktif. Apakah ada kemungkinan untuk mendapatkan bansos tersebut

09 Agustus 2020 | 19:43 WIB

yang bekerja dengan sistem penggajian manual bagaimana gan,,,dgn gaji jauh dr umr kab.tangerang yg hanya 1,2jt sebulan harusnya layak kan tp gapunya rekening gaji,,,bagaimanakah itu?????mohon bantu jawab

09 Agustus 2020 | 14:15 WIB

bagaimana yg sudah mencairkan bpjs ketenagakerjaan?

08 Agustus 2020 | 20:11 WIB

saya sudah di PHK dari pt padahal bulan juli masih kerja tapi THR tidak dapet..jamsostek bisa di cairkan tapi status di bayar akhir mei g mana tu apakah bisa dapet

08 Agustus 2020 | 19:23 WIB

mohon batuanya saya kena PHK akhir januari 2020. saya ingin mengabil tabungan di BPJS tenagakerjaan tapi tidak bisa karena BPJS saya masih aktif di tempat kerja. sedangkan PERUSAHAN tidak menonaktifkan BPJS saya Karena Ada tunggakan pembayaran beberapa bulan, padahal gajih saya sudah di potong untuk pembayaran BPJS. mohon bantuanya dan solusinya kepada pemerintah. uang itu sangat berarti disaat PANDEMiC COVID19

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci