KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:19 WIB
Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah kriteria pekerja penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji dari pemerintah mulai September 2020 mendatang.

Kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji tidak hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta, melainkan juga harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pemerintah ingin mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan—yang saat ini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostek—yang rutin membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/8/2020).

Saat ini, lanjutnya, skema subsidi gaji masih digodok oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap subsidi gaji itu dapat membantu para pekerja terdampak pandemi virus Corona.

Rencananya, subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 yang dibayarkan setiap dua bulan. Artinya, pekerja akan menerima uang subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk satu kali pencairan.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida.

Sebelumnya, BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi menjadi -5,32%. Konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi -5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Begitu juga dengan konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi menjadi -16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Adapun konsumsi pemerintah tercatat menyumbang 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 12:09 WIB

semoga Pemerintah benar-benar menjalan kan nya dan mebantu bermanfaat bagi orang lain dalem kondisi kesulitan ekonomi saat ini Semoga Ibu Ida Fauziah semangat dan sehat dalam lindungin Tuhan Yang Maha Esa. amin🙏🙏🙏 Terima Kasih Kepada Ibu Ida Fauziah(Kementrian Ketenagakerjaan) #MariBicara

08 Agustus 2020 | 03:51 WIB

Alhamdulillah rezki yang tak terduga mudah mudahan bantuan dari pemerintah ini dapat mengurangi kesulitan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, dan mudah mudahan pandemi yang melanda di negriku segera berakhir, Amin.. #maribicara

08 Agustus 2020 | 03:44 WIB

Menurut saya bantuan ini sangat berguna sekali dan bermanfaat bagi orang banyak, saya sangat kagum sekali dengan pemerintah yang mau memikirkan para pekerja indonesia salam sehat dari saya mulailah membiasakan diri dengan adaltasi kebiasaan baru agar terhindar dari covid19 semoga indonesia tetap jaya #kita pasti bisa

07 Agustus 2020 | 19:32 WIB

Sangat membantu yang gaji nya di bawah 5 jta ..sedang kan kebutuhan sangat lah besar

07 Agustus 2020 | 18:14 WIB

bagaimana jika karyawan sudah tidak bekerja di purusahaan, namun masih memiliki bpjs ketenagakerjaan

07 Agustus 2020 | 13:50 WIB

beritanya sangat aktual dan jelas...terima kasih DDTC News

07 Agustus 2020 | 12:58 WIB

Saya brkerja sebagai tenaga Bidan di sebuah RS swasta,setiap bulan saya membayar lebih dari Rp.150.000 per bulan untuk BPJS ketenagakerjaan,namun gaji saya kurang dari Rp.5.000.000. Apakah daya berhak menerima tambahan gaji juga?

07 Agustus 2020 | 12:51 WIB

berapa ribu orang kena phk akibat covid 19,gak kamu pikirkan nasib nya sampai sekarang cari kerja susah,malah yg status nya bekerja kamu tambah gjih nya.....aneh pemerintah indonesia ini

07 Agustus 2020 | 12:51 WIB

berapa ribu orang kena phk akibat covid 19,gak kamu pikirkan nasib nya sampai sekarang cari kerja susah,malah yg status nya bekerja kamu tambah gjih nya.....aneh pemerintah ibdonesia ini

07 Agustus 2020 | 12:48 WIB

yg status kerja gajih di bawah 5 juta di tambah,,,,terus yg nganggur kena phk akibat covid 19 gak kamu pikirkan nasib nya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak