RAPBN 2017

Ini Rincian Target Penerimaan Perpajakan 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 10:54 WIB
Ini Rincian Target Penerimaan Perpajakan 2017

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumumkan RAPBN 2017 dengan mematok target penerimaan perpajakan Rp1.495,9 triliun, lebih rendah dibandingakan dengan target dalam APBN-P 2016 sebesar Rp1.539,2 triliun.

Dikutip dari data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan di 2017 tetap tumbuh 13%–15% dari basis perhitungan pajak 2016. Selain itu,kebijakan perpajakan tetap diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pajak, namun tetap dapat mendorong iklim investasi dan dunia usaha.

Langkah tersebut didukung dengan kebijakan tax amnesty yang tengah berjalan saat ini dan rencana revisi regulasi perpajakan meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan pemerintah di 2016 dan 2017.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, target penerimaan perpajakan RAPBN 2017 dipatok Rp1.495,9 triliun dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerimaan Pajak Nonmigas: Rp1.271,7 triliun.

- PPh Nonmigas:751,8 triliun.

- PPN: Rp493,9 triliun.

Baca Juga:
APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp17,3 triliun.

- Pajak Lainnya: Rp8,7 triliun.

  • Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp191,2 triliun.

- Cukai: Rp157,2 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

- Bea masuk: Rp33,7 triliun.

- Bea keluar: Rp300 miliar.

  • Penerimaan PPh Migas: Rp33 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China