RAPBN 2017

Ini Rincian Target Penerimaan Perpajakan 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 10:54 WIB
Ini Rincian Target Penerimaan Perpajakan 2017

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumumkan RAPBN 2017 dengan mematok target penerimaan perpajakan Rp1.495,9 triliun, lebih rendah dibandingakan dengan target dalam APBN-P 2016 sebesar Rp1.539,2 triliun.

Dikutip dari data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan di 2017 tetap tumbuh 13%–15% dari basis perhitungan pajak 2016. Selain itu,kebijakan perpajakan tetap diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pajak, namun tetap dapat mendorong iklim investasi dan dunia usaha.

Langkah tersebut didukung dengan kebijakan tax amnesty yang tengah berjalan saat ini dan rencana revisi regulasi perpajakan meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan pemerintah di 2016 dan 2017.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, target penerimaan perpajakan RAPBN 2017 dipatok Rp1.495,9 triliun dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerimaan Pajak Nonmigas: Rp1.271,7 triliun.

- PPh Nonmigas:751,8 triliun.

- PPN: Rp493,9 triliun.

Baca Juga:
APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp17,3 triliun.

- Pajak Lainnya: Rp8,7 triliun.

  • Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp191,2 triliun.

- Cukai: Rp157,2 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

- Bea masuk: Rp33,7 triliun.

- Bea keluar: Rp300 miliar.

  • Penerimaan PPh Migas: Rp33 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar