RAPBN 2025

Banggar DPR Sepakat, Penerimaan Pajak 2025 Ditargetkan Rp2.189 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 15:00 WIB
Banggar DPR Sepakat, Penerimaan Pajak 2025 Ditargetkan Rp2.189 Triliun

Ketua Banggar Said Abdullah.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Banggar DPR menargetkan penerimaan perpajakan 2025 mencapai Rp2.490,9 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun dan penerimaan bea dan cukai sejumlah Rp301,6 triliun.

Target penerimaan perpajakan yang tumbuh 7,8% dari target 2024 tersebut disepakati oleh pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat pembicaraan tingkat I tentang RUU APBN 2025.

"Target penerimaan perpajakan tahun 2025 senilai Rp2.490,9 triliun, sama dengan yang diusulkan dalam RAPBN 2025," kata Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Secara terperinci, penerimaan PPh ditargetkan senilai Rp1,209,2 triliun, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan Rp945,12 triliun. Kemudian, penerimaan PBB ditargetkan mencapai Rp27,1 triliun dan setoran dari pajak lainnya ditargetkan sejumlah Rp7,79 triliun.

Terkait dengan kepabeanan dan cukai, pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan cukai 2025 senilai Rp244,1 triliun dan bea masuk senilai Rp52,9 triliun. Adapun setoran bea keluar pada tahun depan ditargetkan senilai Rp4,47 triliun.

Selain menyepakati target penerimaan perpajakan, pemerintah dan DPR juga menyepakati target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp513,63 triliun, atau naik Rp8 triliun dari target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2025.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Secara khusus, PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) yang berasal dari dividen BUMN pada tahun depan ditargetkan senilai Rp90 triliun.

Mengenai belanja, pemerintah dan DPR menyepakati target belanja pada APBN 2025 senilai Rp3.621,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan senilai Rp616,18 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini