RAPBN 2025

Banggar DPR Sepakat, Penerimaan Pajak 2025 Ditargetkan Rp2.189 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 15:00 WIB
Banggar DPR Sepakat, Penerimaan Pajak 2025 Ditargetkan Rp2.189 Triliun

Ketua Banggar Said Abdullah.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Banggar DPR menargetkan penerimaan perpajakan 2025 mencapai Rp2.490,9 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun dan penerimaan bea dan cukai sejumlah Rp301,6 triliun.

Target penerimaan perpajakan yang tumbuh 7,8% dari target 2024 tersebut disepakati oleh pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat pembicaraan tingkat I tentang RUU APBN 2025.

"Target penerimaan perpajakan tahun 2025 senilai Rp2.490,9 triliun, sama dengan yang diusulkan dalam RAPBN 2025," kata Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, penerimaan PPh ditargetkan senilai Rp1,209,2 triliun, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan Rp945,12 triliun. Kemudian, penerimaan PBB ditargetkan mencapai Rp27,1 triliun dan setoran dari pajak lainnya ditargetkan sejumlah Rp7,79 triliun.

Terkait dengan kepabeanan dan cukai, pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan cukai 2025 senilai Rp244,1 triliun dan bea masuk senilai Rp52,9 triliun. Adapun setoran bea keluar pada tahun depan ditargetkan senilai Rp4,47 triliun.

Selain menyepakati target penerimaan perpajakan, pemerintah dan DPR juga menyepakati target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp513,63 triliun, atau naik Rp8 triliun dari target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara khusus, PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) yang berasal dari dividen BUMN pada tahun depan ditargetkan senilai Rp90 triliun.

Mengenai belanja, pemerintah dan DPR menyepakati target belanja pada APBN 2025 senilai Rp3.621,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan senilai Rp616,18 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak