APBN 2024

Semester I/2024, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Turun 58,4 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juli 2024 | 15:30 WIB
Semester I/2024, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Turun 58,4 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor mengalami kontraksi pada semester I/2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi terdalam terjadi pada sektor pertambangan, yaitu mencapai 58,4%. Kontraksi ini utamanya disebabkan oleh penurunan harga komoditas.

"Kita tetap harus waspada karena harga komoditas berdampak signifikan terhadap profitabilitas badan sehingga terlihat pada setoran pajaknya yang terkontraksi sangat dalam," katanya, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp48,75 triliun, turun 58,4% dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini berbanding terbalik dari periode yang sama tahun lalu, ketika saat itu tumbuh 51,7%.

Kontraksi pada penerimaan pajak sektor pertambangan disebabkan penurunan angsuran PPh badan akibat pelemahan harga komoditas pada tahun lalu. Selain itu, penerimaan pajak ini juga dipengaruhi perubahan status izin usaha wajib pajak batu bara dan peningkatan restitusi.

Selain itu, kontraksi penerimaan pajak juga terjadi pada industri pengolahan. Pada paruh pertama tahun ini, setoran pajak industri pengolahan turun 15,4%. Adapun industri pengolahan menyumbang 25,23% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kontraksi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan restitusi dan penurunan PPh badan tahunan, terutama pada subsektor terkait komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk.

"Tekanan pada pertambangan terimbas juga pada industri pengolahan," tutur Sri Mulyani.

Selain sektor pertambangan dan industri pengolahan, sektor usaha yang mencatatkan penurunan juga dialami sektor perdagangan. Pada semester I/2024, setoran pajak dari sektor perdagangan turun tipis sebesar 0,8%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain ketiga sektor tersebut, lanjut Sri Mulyani, setoran pajak dari sektor usaha lainnya mengalami kenaikan. Misal, setoran pajak dari jasa keuangan dan asuransi tumbuh 11,8%, konstruksi dan real estat tumbuh 9,4%, serta jasa lainnya tumbuh 10,4%.

"Ini aktivitas-aktivitas ekonomi yang masih kita bisa identifikasi degupnya cukup bagus," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp893,8 triliun sepanjang semester I/2024, turun 7,9% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut setara dengan 44,9% dari target senilai Rp1.989 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak