PMK 32/2019

Ini Rincian Ekspor Jasa Teknologi & Informasi yang Dikenai PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 16:42 WIB
Ini Rincian Ekspor Jasa Teknologi & Informasi yang Dikenai PPN 0%

Ilustrasi. (foto: RDMag)

JAKARTA, DDTCNews – Ekspor jasa teknologi dan informasi menjadi salah satu jenis jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Apa saja yang masuk dalam kelompok jenis jasa ini?

Berdasakan pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, jenis jasa yang masuk sebagai jasa teknologi dan informasi adalah pertama, layanan analisis sistem komputer, seperti pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.

Kedua, layanan perancangan sistem komputer, seperti spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer yang dibutuhkan. Ketiga, layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, seperti layanan pembuatan aplikasi.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Keeempat, layanan keamanan teknologi informasi (IT security), seperti perlindungan informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan. Kelima, layanan pusat kontak (contact center), seperti pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak.

Keenam, layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer.

Ketujuh, layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, seperti data hosting atau data storage sepanjang serverberada di dalam daerah pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Kedelapan, layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Jasa teknologi dan informasi masuk dalam kategori kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Perluasan jenis jasa – yang sebelumnya hanya mencakup jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi – dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini