PMK 32/2019

Ini Rincian Ekspor Jasa Interkoneksi dan Konektivitas yang Kena PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 11:48 WIB
Ini Rincian Ekspor Jasa Interkoneksi dan Konektivitas yang Kena PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, dan konektivitas data menjadi salah satu jenis jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% saat diekspor. Apa saja yang masuk dalam kelompok jenis jasa ini?

Berdasakan pasal 5 ayat (3) beleid tersebut, jenis jasa yang masuk dalam kelompok ini adalah pertama, layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan oleh internasional yang dilakukan singkat penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri.

Kedua, layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri. Ini memenuhi kriteria dikenakan PPN 0% sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar daerah pabean.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Ketiga, layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh negeri kepada satelit dalam penyelenggara penyelenggara satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam daerah pabean.

Keempat, layanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.masuk dalam kategori kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Perluasan jenis jasa – yang sebelumnya hanya mencakup jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi – dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional.

Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 yang diundangkan dan berlaku mulai 29 Maret 2019 ini menjadi sinyal awal komitmen pemerintah untuk menerapkan destination principle secara menyeluruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini