BERITA PAJAK HARI INI

Ini Poin Penting Tata Cara Pungutan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 09:07 WIB
Ini Poin Penting Tata Cara Pungutan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (11/10) sejumlah media nasional ramai memberitakan seputar pajak e-commerce. Pelaku bisnis online, konsumen e-commece dan penyedia jasa kurir penting untuk memahami bagaimana tata cara pungutan pajak e-commerce.

Salah satu poin penting dalam aturan pajak e-commerce yakni memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk memungut dan melaporkan pajaknya. Tidak hanya toko online yang menjadi pemungut pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melibatkan perusahaan jasa kurir sebagai pemungut pajak.

Alhasil, pelaku bisnis e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang yang dijual sebesar 10%. Dengan melibatkan pihak ketiga, toko online dan jasa kurir akan berperan dalam memungut dan melaporkan pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai mahkamah konstitusi yang meminta agar pemerintah mengkaji ulang aturan mengenai pajak atas alat-alat berat. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Mahkamah Konstitusi Minta Aturan Pajak Alat Berat Diatur Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembuat kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, mengatur ulang regulasi terkait ketentuan pajak alat- alat berat, seperti bulldozer, excavator, tractor, dump truck dan benda sejenisnya. MK telah memutuskan pengecualian bagi alat-alat berat tersebut sebagai objek yang dikenakan pajak. Meskipun MK telah mengecualikan alat-alat berat sebagai objek kena pajak, namun bukan berarti alat-alat berat tidak bisa dikenakan pajak. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pajak tetap dikenakan selama regulasi yang baru belum diterbitkan.

  • Kejar Setoran Pajak, Gijzeling Pajak Jadi Andalan

Dengan penerimaan pajak yang masih kurang sekitar Rp500 triliun, otoritas pajak menegaskan akan menggencarkan ekstensifikasi dan intensifikasi, serta tindak lanjut paska program amnesti pajak. Bahkan, upaya penyanderaan wajib (gijzeling) pajak pun akan tetap dilakukan di sisa tiga bulan ini terhadap wajib pajak nakal pengemplang pajak. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku Ditjen Pajak akan menggunakan data-data dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun data dan informasi dari sumber lainnya untuk menyisir potensi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • PPATK Laporkan Hasil Pelacakan Dana Transfer WNI Ke Ditjen Pajak

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menelusuri transfer dana sebesar US$1,4 miliar atau sekitar Rp18,9 triliun milik nasabah Indonesia dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc. Hasil pelacakan tersebut telah diserahkan kepada Ditjen Pajak. Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan laporan hasil penelusuran transfer dana jumbo tersebut diduga merupakan aliran duit dalam rangka pengelakan atau pengemplangan pajak (tax evasion). Pemilik dana sekitar Rp 18,9 triliun itu, diakui Dian, bukan hanya nasabah individu atau perorangan. Melainkan sejumlah perusahaan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.

  • Penerimaan Pajak Seret, Menko Darmin Enggan Berkomentar

Pemerintah diprediksi akan kesulitan untuk meraih target pajak yang sesuai dengan rencana dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.284 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang ditanya terkait hal ini enggan berkomentar. Dirinya masih disibukan dengan program perekonomian lain seperti kemudahan berusaha, hutan sosial, dan peremajaan perkebunan sawit.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?