KEPATUHAN PAJAK

Ini Pihak yang Diuntungkan dari Integrasi Data BUMN dan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2019 | 08:00 WIB
Ini Pihak yang Diuntungkan dari Integrasi Data BUMN dan Ditjen Pajak

Ilustrasi audit.

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara BUMN dan Ditjen Pajak (DJP) diyakini tidak hanya memberi keuntungan kepada otoritas. Pasalnya, perusahaan pelat merah juga dapat menikmati manfaat dari kebijakan tersebut.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan keuntungan berlaku bagi kedua belah pihak. Dari sisi DJP, sambungnya, akan ada penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Bagaimanapun, integrasi data akan memudahkan otoritas untuk memeriksa kondisi keuangan suatu badan usaha. Pada gilirannya, pemeriksaan akan bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Aspek inilah yang dinilai krusial karena selama ini pemeriksaan baru rampung 3—4 tahun setelah penyampaian laporan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

“Ini akan memudahkan audit. Kemudian, juga bisa dilhat jenis pajak apa saja yang harus dibayar atau yang belum dibayar oleh BUMN,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).

Selanjutnya, dari sisi BUMN, akan ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, terutama dalam aspek perpajakan. Adanya transparansi diproyeksi akan menekan biaya untuk mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, secara langsung maupun tidak langsung, operasional BUMN akan menjadi lebih efektif. Pasalnya, beban dan risiko dalam urusan perpajakan relatif bisa diselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

“Dengan integrasi data dengan pajak akan membuat BUMN lebih enak karena menjadi transparan dan juga menurunkan risiko pemeriksaan pajak,” papar Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini baru 5 BUMN yang sudah mengintegrasikan data dengan DJP. Adapun kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan ada 30 entitas bisnis yang melakukan integrasi data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN