KEPATUHAN PAJAK

Ini Pihak yang Diuntungkan dari Integrasi Data BUMN dan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2019 | 08:00 WIB
Ini Pihak yang Diuntungkan dari Integrasi Data BUMN dan Ditjen Pajak

Ilustrasi audit.

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara BUMN dan Ditjen Pajak (DJP) diyakini tidak hanya memberi keuntungan kepada otoritas. Pasalnya, perusahaan pelat merah juga dapat menikmati manfaat dari kebijakan tersebut.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan keuntungan berlaku bagi kedua belah pihak. Dari sisi DJP, sambungnya, akan ada penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Bagaimanapun, integrasi data akan memudahkan otoritas untuk memeriksa kondisi keuangan suatu badan usaha. Pada gilirannya, pemeriksaan akan bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Aspek inilah yang dinilai krusial karena selama ini pemeriksaan baru rampung 3—4 tahun setelah penyampaian laporan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

“Ini akan memudahkan audit. Kemudian, juga bisa dilhat jenis pajak apa saja yang harus dibayar atau yang belum dibayar oleh BUMN,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).

Selanjutnya, dari sisi BUMN, akan ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, terutama dalam aspek perpajakan. Adanya transparansi diproyeksi akan menekan biaya untuk mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, secara langsung maupun tidak langsung, operasional BUMN akan menjadi lebih efektif. Pasalnya, beban dan risiko dalam urusan perpajakan relatif bisa diselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

“Dengan integrasi data dengan pajak akan membuat BUMN lebih enak karena menjadi transparan dan juga menurunkan risiko pemeriksaan pajak,” papar Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini baru 5 BUMN yang sudah mengintegrasikan data dengan DJP. Adapun kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan ada 30 entitas bisnis yang melakukan integrasi data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan