PMK 218/2019

Ini Pihak yang Dapat Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Februari 2020 | 11:28 WIB
Ini Pihak yang Dapat Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur kembali cakupan pihak yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Perluasan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.218/PMK.04/2019. Berdasarkan beleid tersebut, pembebasan bea masuk untuk penyelenggaraan panas bumi kini dapat diberikan kepada Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KKOB) dan badan usaha.

“Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi … dapat diberikan kepada KKOB atau badan usaha,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Adapun badan usaha yang diberikan pembebasan bea masuk ini terdiri atas pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, atau pelaku penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE).

Berdasarkan beleid terdahulu, yaitu PMK No.177/PMK.11/2007, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada badan usaha yang mendapat wilayah kerja pertambangan (WKP) atau mendapatkan penugasan survei pendahuluan atau izin pertambangan panas bumi.

Selain itu, PMK No.177/2007 juga memberikan pembebasan pada PT. Pertamina (Persero) dan PT. Geo Dipa Energi. Pembebasan bea masuk pada beleid baru juga lebih luas apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu lainnya, yaitu PMK No.78/PMK.010/2005.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Merujuk pada PMK No.78/2005, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada KKOB. Melalui beleid baru, Kemenkeu juga memerinci ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang dapat memperoleh pembebasan, yaitu PSPE, eksplorasi, eksploitasi dan/atau pemanfaatan.

Selanjutnya, beleid baru mengatur pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap bea masuk anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan, dan/atau pembalasan. Namun, pembebasan bea masuk baru diberikan jika kegiatan importasi tersebut memenuhi salah satu dari tiga ketentuan.

Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kemudian, PMK No.218/2019 menjelaskan barang impor tersebut juga bisa memperoleh fasilitas pajak. Fasilitas tersebut berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah; dan/atau dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22.

Adapun beleid baru tersebut diundangkan pada 31 Desember 2019 dan 60 hari setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu PMK No.78/2005 dan PMK 177/PMK.011/2007. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak