PMK 218/2019

Ini Pihak yang Dapat Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Februari 2020 | 11:28 WIB
Ini Pihak yang Dapat Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur kembali cakupan pihak yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Perluasan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.218/PMK.04/2019. Berdasarkan beleid tersebut, pembebasan bea masuk untuk penyelenggaraan panas bumi kini dapat diberikan kepada Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KKOB) dan badan usaha.

“Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi … dapat diberikan kepada KKOB atau badan usaha,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Adapun badan usaha yang diberikan pembebasan bea masuk ini terdiri atas pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, atau pelaku penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE).

Berdasarkan beleid terdahulu, yaitu PMK No.177/PMK.11/2007, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada badan usaha yang mendapat wilayah kerja pertambangan (WKP) atau mendapatkan penugasan survei pendahuluan atau izin pertambangan panas bumi.

Selain itu, PMK No.177/2007 juga memberikan pembebasan pada PT. Pertamina (Persero) dan PT. Geo Dipa Energi. Pembebasan bea masuk pada beleid baru juga lebih luas apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu lainnya, yaitu PMK No.78/PMK.010/2005.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Merujuk pada PMK No.78/2005, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada KKOB. Melalui beleid baru, Kemenkeu juga memerinci ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang dapat memperoleh pembebasan, yaitu PSPE, eksplorasi, eksploitasi dan/atau pemanfaatan.

Selanjutnya, beleid baru mengatur pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap bea masuk anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan, dan/atau pembalasan. Namun, pembebasan bea masuk baru diberikan jika kegiatan importasi tersebut memenuhi salah satu dari tiga ketentuan.

Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kemudian, PMK No.218/2019 menjelaskan barang impor tersebut juga bisa memperoleh fasilitas pajak. Fasilitas tersebut berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah; dan/atau dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22.

Adapun beleid baru tersebut diundangkan pada 31 Desember 2019 dan 60 hari setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu PMK No.78/2005 dan PMK 177/PMK.011/2007. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’