OPERASI TANGKAP TANGAN

Ini Permintaan Misbakhun Pada Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 07:07 WIB
Ini Permintaan Misbakhun Pada Menkeu

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan gembar-gembor soal pengkhianatan pegawai pajak yang tertangkap tangan menerima suap. Hal ini merupakan bentuk kekesalan Menteri Keuangan kepada salah satu oknum jajarannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan stigma mengenai korupsi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah berlalu. Tertangkapnya tersangka beberapa waktu lalu dinilainya hanya sebagai ‘satu atau dua’ oknum dan tidak bisa dilihat secara keseluruhan.

“Jangan sampai pegawai yang sudah baik justru kehilangan semangat pada waktu mendatang. Desain besar pemberantasan korupsi sudah disampaikan oleh Presiden, dan semua harus ikuti itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Misbakhun meminta Menteri Keuangan untuk tidak terlalu sering membahas penangkapan tersebut di tempat terbuka, karena akan menyakiti pegawai pajak yang sebenarnya telah mendedikasikan dirinya kepada DJP sepenuhnya.

Dia melanjutkan seluruh institusi terkait perlu mendorong KPK agar lebih kuat dalam melaksanakan pekerjaannya. Kerangka besar pemberantasan korupsi harus diaplikasikan lebih baik terutama dalam melindungi instutsi yang memungut penerimaan negara.

Misbakhun menginginkan Menteri Keuangan untuk tetap mendukung dan menyemangati seluruh pegawai Kementerian Keuangan.

"Menteri Keuangan bisa lebih arif dan bijak, bahkan bisa jadi sosok ‘Ibu’ pada DJBC dan DJP. Seluruh pegawainya pun mengharapkan bimbingan, dorongan, panduan, dan semangat dari Menteri Keuangan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru