BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Ini Perkembangan Rencana Penerapan Cukai Minuman Bergula dalam Kemasan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 09:31 WIB
Ini Perkembangan Rencana Penerapan Cukai Minuman Bergula dalam Kemasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (BMDK). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/2/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) atas plastik dan MBDK memang telah disetujui DPR dan masuk dalam APBN. Namun, implementasinya mempertimbangkan pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Mengingat dengan adanya kebijakan ini, tentu akan menambah beban baru bagi masyarakat. Pertimbangan lain adalah dari sisi kesiapan industri dan mempertimbangkan risiko inflasi yang bisa terjadi," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nirwala mengatakan pemerintah selalu mencari titik keseimbangan. Pemerintah, sambungnya, akan menggunakan instrumen kebijakan fiskal yang paling masuk akal untuk perekonomian Indonesia. Hal serupa juga dilakukan terhadap rencana pengenaan cukai pada plastik dan MBDK.

Selain penambahan BKC baru, ada pula ulasan terkait dengan dirilisnya petunjuk implementasi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ada juga ulasan tentang data kinerja pertumbuhan ekonomi 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Cukai Minuman Bergula dalam Kemasan

Selain penyusunan kajian kelayakan pengenaan cukai terhadap plastik dan MBDK, Kemenkeu juga telah melakukan beberapa hal. Misal, pada MBDK, saat ini berlangsung perumusan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penetapan barang kena cukai berupa MBDK.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah, masih terkait dengan MBDK, juga telah melakukan perumusan rancangan peraturan turunan berupa PMK atau perdirjen yang mengatur mengenai mekanisme pemungutan cukai dan proses bisnis cukai lainnya.

Kemudian, Kemenkeu juga mengidentifikasi kebutuhan sistem aplikasi layanan cukai. Otoritas juga melakukan diskusi dan pembahasan secara berkelanjutan dengan pihak eksternal seperti Kementerian Kesehatan, akademisi, WHO, World Bank, serta lembaga nirlaba di bidang kesehatan.

Kemenkeu juga berupaya membentuk opini publik untuk membangun kepedulian masyarakat tentang pentingnya pengendalian konsumsi MBDK.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Di sisi lain, ada upaya menginventarisasi data terkait MBDK antara lain mengenai data perusahaan, jenis-jenis MBDK, kadar kandungan pemanis, pangsa pasar, serta pengenalan proses bisnis industri melalui kegiatan factory visit dalam rangka perumusan kebijakan teknis di bidang cukai," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (DDTCNews)

Pajak Minimum Domestik

Dalam panduan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules, OECD menyatakan suatu pajak minimum domestik yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi dapat diakui sebagai QDMTT bila didesain sejalan dengan Pilar 2.

"Pajak minimum domestik harus didesain semirip mungkin dengan aturan Global Anti Base Erosion (GloBE) sehingga data yang dipakai untuk menghitung pajak minimum domestik atau GloBE juga sama," sebut OECD. Simak ‘OECD Terbitkan Pedoman Implementasi Pajak Minimum Domestik’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Insentif Pajak Pembangunan IKN

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan insentif pajak memiliki peran vital dalam mendanai pembangunan IKN. Bambang mengatakan 80% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta. APBN hanya berkontribusi sebesar 20%.

"PP tentang insentif investasi di IKN ini sangat penting untuk memberikan insentif, apakah itu tax holiday, supertax deduction, atau ketentuan-ketentuan lain yang bersifat khusus," ujar Bambang. Simak ‘80% Pendanaan IKN Berasal dari Swasta, Insentif Pajak Perlu Diberikan’.

PP mengenai insentif di IKN dibahas oleh Otoritas IKN bersama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pertumbuhan Ekonomi 2022 Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia pada 2022 tumbuh sebesar 5,31%. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kinerja ini sudah lebih baik dibandingkan saat awal pandemi Covid-19. Angka tersebut juga lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar 3,69%.

"Perekonomian Indonesia tumbuh solid sepanjang 2022. Pertumbuhan ekonomi tahunan kembali mencapai level 5% sebelum pandemi," katanya. Simak pula ‘Ekonomi 2022 Cukup Cemerlang, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penggeraknya’.

Permohonan Fasilitas Kepabeanan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya melakukan digitalisasi proses bisnis, termasuk pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pelayanan fasilitas kepabeanan kini telah berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pengguna jasa perlu mengikuti perkembangan tersebut karena digitalisasi juga akan membuat pelayanan makin efisien.

"Kalau pengusaha ya harus dong menyesuaikan itu. Kalau dia masih manual ya sudah tergilas. Minimal tarafnya sama, antara kita, pemerintah, dan pelaku usaha," katanya. (DDTCNews)

Surat Perintah Pemeriksaan Bukper

PMK 177/2022 memuat ketentuan mengenai surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper.

“Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan … menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh pemeriksa bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 177/2022. Simak 'Begini Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022'. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN