SPANYOL

Ini Penyebab Banyaknya Pesepakbola Spanyol yang Menggelapkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2017 | 10:01 WIB
Ini Penyebab Banyaknya Pesepakbola Spanyol yang Menggelapkan Pajak

Ilustrasi: Ronaldo (kiri) dan Lionel Messi

MADRID, DDTCNews – Sebagai sebuah industri, sepakbola memang menjadi salah satu penyumbang penerimaan pajak yang cukup besar di Eropa. Namun, ironisnya para pemain bintang lapangan hijau dengan gaji yang bernilai bombastis justru banyak tersandung kasus penggelapan pajak.

The National Bureau of Economic Research mengatakan berdasarkan hasil riset yang pernah dilakukannya melalui penelitian di 14 negara Eropa, menunjukkan bahwa para pesepakbola punya kecenderungan untuk memilih negara dengan tagihan pajak yang rendah.

“Karena hal tersebut, beberapa negara kemudian melakukan kebijakan dengan memberi kompensasi khusus kepada para pemain asing yang ingin berlaga di kompetisi asal negara dengan potongan pajak yang besar,” ungkap keterangan dari The National Bureau of Economic Research, Selasa (20/6).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Ada banyak faktor yang membuat sebuah kompetisi begitu laris didatangi pemain asing. Selain karena kota-kota yang dianggap indah dan juga kehidupannya yang sangat nyaman, besaran pajak yang harus ditanggung oleh seorang pesepakbola juga menjadi alasannya.

Biasanya pola pikir tersebut dimiliki oleh para pesepakbola yang baru meniti karir profesional atau para pemain yang tinggal menghitung hari sebelum waktu untuk pensiunnya tiba.

Dari sekian banyak negara di Eropa, Turki menjadi negara dengan tingkat tagihan pajak terendah. Di negara tersebut, pajak bagi pesepakbola hanya sebesar 15% dari total penghasilannya. Angka tersebut diketahui lebih kecil dari potongan pajak penghasilan para pekerja di sana yang mencapai 27%.

Baca Juga:
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Selain Turki, masih ada Bulgaria dengan kebijakan potongan pajak sebesar 10% bagi para pesepakbola asing yang berlaga di kompetisi negara Balkan tersebut. Begitu pula dengan Rusia yang hanya memotong penghasilan pesepakbola asing sebesar 13%.

Kasus yang menimpa pesepakbola seperti Messi, Neymar, Ronaldo, atau bahkan Mourinho ini dinilai sangat mencemaskan. Pasalnya, tidak hanya dikenakan denda ganti rugi pajak saja, tuntutan penjara pun juga akan diberikan. Namun, apakah potensi kurungan itu berlaku?

Mengacu pada hukum yang berlaku di Spanyol, Messi kemungkinan besar akan dibebaskan dari kurungan penjara karena tuntutannya yang kurang dari dua tahun masa kurungan.

Baca Juga:
Pengusaha Kelontong Kelewat Lapor SPT Masa, KPP Ingatkan Ada Denda

Spanyol membuat aturan hukum dimana bagi para terdakwa dengan tuntutan kurungan yang kurang dari dua tahun, maka hukuman penjara bisa ditangguhkan.

Kasus yang mendera Messi, Neymar, Ronaldo, dan Mourinho mungkin akan menjadikan pamor La Liga tak lagi indah dimata para pesepakbola, khususnya pemain asing.

Hal tersebut seperti dilansir dalam panditfootball.com, membuat sejumlah klub-klub besar beralih dan berpikir ulang untuk tidak menerima pinangan dari kesebelasan asal Spanyol. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB KPP PRATAMA MAJENE

Pengusaha Kelontong Kelewat Lapor SPT Masa, KPP Ingatkan Ada Denda

Kamis, 14 November 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru