KPP PRATAMA MAJENE

Pengusaha Kelontong Kelewat Lapor SPT Masa, KPP Ingatkan Ada Denda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
Pengusaha Kelontong Kelewat Lapor SPT Masa, KPP Ingatkan Ada Denda

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Sebuah toko kelontong di Pasar Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat didatangi petugas dari KPP Pratama Majene. Pemilik toko kelontong tersebut masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) oleh petugas pajak.

Wajib pajak yang masuk DSPT menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih melalui peta risiko kepatuhan compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

"Sebelum mendatangi wajib pajak, tim penyuluh Pajak Majene sudah menyiapkan data wajib pajak yang bersangkutan," sebut Penyuluh Pajak KPP Pratama Majene Jumiaty dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Berdasarkan data yang dimiliki kantor pajak, wajib pajak PKP yang memiliki usaha toko kelontong tersebut sudah patuh dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hanya saja, terkait dengan SPT Masa PPN, terdapat beberapa masa pajak pada tahun pajak 2024 yang belum dilaporkan.

Kondisi tersebut, yang dianggap sebagai kealpaan dalam penyampaian SPT Masa PPN, berujung pada terbitnya sanksi denda senilai Rp500.000 untuk tiap masa pajak.

"Perusahaan Ibu termasuk ke dalam daftar yang wajib kami edukasi dan imbau, berdasarkan sistem kami, pelaporan SPT Masa PPN beberapa masa pajak di tahun ini ada yang belum tersampaikan sehingga terbit denda. Apakah ada kendala dalam penyampaian pelaporan SPT?" tanya Jumiaty.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Atas pertanyaan tersebut, wajib pajak mengaku lupa untuk menyampaikan pelaporan SPT Masa PPN. Lebih lanjut, dia bersedia untuk berkoordinasi dengan Seksi Penagihan KPP Pratama Majene untuk menyelesaikan pembayaran denda yang terbit.

Jumiaty menyampaikan bahwa pembayaran denda dapat dilakukan secara mengangsur serta mengingatkan tata cara pelaporan SPT Masa PPN.

"Untuk pelaporan SPT Masa PPN, saya akan mengunjungi KP2KP Polewali untuk konsultasi lebih lanjut," kata wajib pajak.

Pada akhir kunjungan, petugas juga mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP