KABUPATEN MOJOKERTO

Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 November 2024 | 14:00 WIB
Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menggulirkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah. Relaksasi itu berlaku hingga akhir 2024.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ingin mengajak masyarakat agar lebih taat pajak. Untuk itu, Pemkab Mojokerto memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda untuk mendorong masyarakat membayar pajak.

’’Jadi, ayo bayar pajak, bebas denda,’’ ungkapnya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ardi menjelaskan program penghapusan denda akan berlangsung selama 2 bulan, mulai 10 November hingga 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah.

Jenis pajak yang diberikan relaksasi, mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Selain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, kebijakan tersebut digelar sekaligus untuk memperingati Hari Pahlawan. Ardi berharap program ini dapat mengerek penerimaan pajak daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

’’Salah satu wujud cinta pahlawan adalah dengan membayar pajak. Pokoknya, semua sektor bebas denda,’’ papar pria yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mojokerto itu.

Ardi menambahkan program relaksasi tersebut juga menjadi upaya pengurangan jumlah piutang pajak daerah 2024. Sebab, jumlah piutang pajak daerah bisa memengaruhi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, sambung Ardi, program relaksasi ini juga untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

’’Program ini wujud upaya pemda mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto taat pajak. Karena, pajak yang diterima pemerintah ini asas manfaatnya akan kembali diberikan dan dirasakan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan jalan raya dan peningkatan fasilitas layanan,’’ jelasnya.

Ardi optimistis capaian PAD akan semakin moncer dengan berjalannya program relaksasi. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak beberapa waktu terakhir yang menunjukkan tren positif. Utamanya, realisasi penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 yang sudah tembus 99,66% atau Rp112,6 miliar dari target Rp113 miliar.

’Selain itu, capaian luar biasa juga ada pajak reklame yang realisasinya sudah mencapai 93,03%, pajak restoran 92,55%, pajak hotel 92,05%, dan BPHTB 90,67%. Jadi, kita optimis dengan relaksasi denda ini PAD 2024 ini bisa makin optimal sampai akhir tahun,’’ pungkasnya, seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?