BELANJA PERPAJAKAN

Ini Negara-Negara dengan Rasio Belanja Perpajakan Terbesar di Kawasan

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Ini Negara-Negara dengan Rasio Belanja Perpajakan Terbesar di Kawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belanja perpajakan atau tax expenditure merupakan instrumen yang makin banyak dimanfaatkan oleh berbagai negara untuk mendukung tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan oleh pemerintah.

Tujuan-tujuan tertentu yang dimaksud antara lain seperti meningkatkan geliat pertumbuhan ekonomi, investasi, kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong aktivitas-aktivitas tertentu seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan dan sebagainya.

Melalui belanja perpajakan, pemerintah memberi perlakuan pajak khusus (preferential tax treatment) yang berbeda dengan ketentuan pajak secara umum, seperti melalui pemberian pengurangan pajak, pengecualian pajak, kredit pajak, bahkan hingga penurunan tarif pajak.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Namun, perlakuan khusus tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dengan demikian, suatu laporan belanja perpajakan yang komprehensif memiliki peran yang krusial untuk memberikan gambaran yang jelas dan pasti mengenai kemampuan fiskal suatu negara.

Berdasarkan catatan Global Tax Expenditure Database (GTED), rata-rata rasio belanja perpajakan global yang digelontorkan sejak 1990 sampai dengan 2020 mencapai 3,8% dari PDB atau 24,2% dari total penerimaan pajak.

Untuk memberikan gambaran umum mengenai belanja perpajakan secara global, GTED menyusun laporan yang mencerminkan tren belanja perpajakan di berbagai negara. Berikut daftar negara dengan belanja perpajakan terbesar di kawasan:

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

1. Rusia
GTED mencatat total belanja perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah Rusia pada 2019 mencapai 14,38% dari PDB, lebih tinggi dari rata-rata belanja perpajakan pada kawasan Eropa dan Asia Tengah sebesar 4,51% dari PDB. Mayoritas belanja dipakai untuk belanja PPN sebesar 10,87% dari PDB.

2. Australia
Belanja perpajakan yang digelontorkan oleh Australia pada 2019 mencapai 8,38% dari PDB, di atas rata-rata belanja perpajakan di Asia Timur dan Pasifik sebesar 3,34% dari PDB. Sebagian besar belanja dipakai untuk belanja pajak penghasilan yaitu 7,2% dari PDB.

3. Kolombia
Pada 2018, total belanja perpajakan yang dikeluarkan oleh Kolombia mencapai 7,74% dari PDB, lebih tinggi dari rata-rata belanja perpajakan negara-negara Amerika Latin yang mencapai 4,59% dari PDB. Sebagian besar dipakai untuk belanja PPN sebesar 6,74% dari PDB.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

4. Cape Verde
GTED mencatat total belanja perpajakan yang diberikan oleh Cape Verde setara dengan 6,24% dari PDB pada 2019, di atas rata-rata belanja perpajakan negara-negara Afrika sebesar 2,51% dari PDB. Mayoritas belanja dipakai untuk belanja PPN sebesar 5,59% dari PDB.

5. Sri Lanka
Sri Lanka memiliki belanja perpajakan sebesar 1,46% dari PDB pada 2019, di atas rata-rata belanja perpajakan di Asia Selatan sebesar 1,08% dari PDB. Sebagian besar belanja dipakai untuk belanja PPN sebesar 1,44% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi